Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dishub Batam Tak Gentar Hadapi Gugatan Blue Bird
Oleh : ypn/dd
Selasa | 04-09-2012 | 14:15 WIB
zulhendri-kadishub.gif Honda-Batam
Zulhendri,  Kepala Dishub Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menyatakan tidak khawatir dengan kemungkinan gugatan yang diajukan manajemen taksi Blue Bird atas pencabutan izin operasional taksi tersebut akhir Juli 2012 lalu.


"Yang namanya pemerintah itu harus siap menerima gugatan. Kalau enggak, jangan jadi kepala dinas, jangan jadi pemerintah, itu resiko jabatan, konsekuensi tugas," ujar Zulhendri, Kepala Dishub Kota Batam saat ditanya wartawan soal kesiapan Dishub menghadapi gugatan Blue Bird, Selasa (4/9/2012).

Dia mengatakan, Dishub Batam tidak melakukan persiapan khusus guna menghadapi kemungkinan gugatan Blue Bird meskipun tidak yakin sepenuhnya akan memenangkan gugatan tersebut.

"Kalaupun digugat tingkat keyakinan kami menang 50 persen bisa iya, 50 persen bisa tidak," katanya.

Begitu juga bila nantinya gugatan Blue Bird dimenangkan pengadilan, dia tidak dapat memastikan dari posting dana yang mana Pemko Batam atau Dishub akan membayar ganti rugi bila diperintahkan pengadilan.

"Saya tidak mau berandai-andai. Tapi yang pasti kami tahu kalau Blue Bird sudah investasi miliaran rupiah untuk bisa beroperasi di Batam," ujarnya.

Namun demikian, dia kembali memastikan bahwa Dishub akan siap menghadapi kemungkinan gugatan yang akan dilayangkan manajemen Blue Bird mengingat pemerintah kota sendiri sudah tidak asing lagi menghadapi gugatan serupa.

"Kami sudah sering digugat, jadi siap saja. Bukan kasus ini saja, seperti UMK, kami juga sudah sering digugat. Dan dalam hal gugatan Blue Bird ini kami defensif, bertahan," tuturnya.

Namun dan ketegasan jawabannya terkesan tidak jelas saat ditanya mengapa Dishub membatalkan izin operasi Blue Bird hanya dengan surat pernyataan padahal penerbitan izin Blue Bird sebelumnya menggunakan surat keputusan.

"Ya seperti itu yang dilakukan," ujarnya singkat dan meninggalkan wartawan.

Seperti diketahui, pada 31 Juli 2012 lalu Dishub membatalkan pengoperasian taksi Blue Bird di Kota Batam setelah mendapat tekanan penolakan dari para pengemudi dan pelaku usaha pertaksian melalui aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota.