Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPO RS Masih Buron

Satgas TPPO Polresta Barelang Bekuk 19 Pelaku dan Selamatkan 53 PMI Ilegal
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 27-06-2023 | 19:32 WIB
Polresta-Barelang11.jpg Honda-Batam
Polresta Barelang gelar konfrensi pers pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (27/6/2023). (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Periode 5-12 Juni 2023, Satgas TPPO Polresta Barelang menggagalkan keberangkatan 53 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan berhasil membekuk 19 orang tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, Selama 16 hari, Satgas TPPO Polresta Barelang dan Polsek jajaran menangani 15 laporan polisi terkait penempatan PMI ilegal.

"19 pelaku dengan 53 korban ikut diamankan. Namun, Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial RS masih dalam pengejaran," ujar kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, pada Selasa (27/6/2023).

Kombes Nugroho menjelaskan, sebanyak 19 orang pelaku yang diamankan itu memiliki peran diantaranya sebagai pengurus PMI ilegal yang menyediakan tempat penampungan, pengurus paspor dan melakukan penjemputan menuju ke penampungan. Selain itu sebagian pelaku juga bertindak sebagai orang yang mengantarkan para pelaku ke pelabuhan.

"Pelaku ini menjanjikan kepada para PMI ilegal untuk mudah bekerja di Malaysia, pengurusan administrasi berupa paspor agar bisa berangkat sebagai pelancongan dan lainnya. Mereka juga menjanjikan para PMI akan mendapatkan upah besar saat bekerja di Malaysia dan Singapura," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, Kombes Nugroho menyebutkan, terhadap 19 pelaku, ada yang mengaku satu kali dan ada yang telah berkali-kali melakukan pengiriman. Saat ini Polisi masih mendalami pengakuan para pelaku tersebut.

"Kami juga terus melakukan pendalaman dan mencari keterlibatan pelaku lainya," ucapnya.

Dipaparkan Kombes Nugroho, 15 Laporan tersebut, dimana 9 kasus diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Sekupang, 3 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Bengkong, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Batu Aji, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Nongsa, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Batu Ampar dan 2 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batam Kota.

Untuk kasus yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang yakni berhasil mengamankan 9 tersangka dengan inisial EW (43), Y (39), MM (36), KS (42), AA (61), J (43), LS (28), LU (40) dan BE (46).

Kemudian kasus yang di ungkap Polsek Sekupang berhasil mengamankan tersangka inisial DS (34), Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengamankan tersangka inisial Sa (30), S (30), dan NR (32).

Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka inisial FF (37), polsek Batu Aji berhasil mengamankan tersangka inisial TN (34), Polsek nongsa berhasil mengamankan tersangka inisial M (46), kemudian Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan tersangka inisial FY (45). Dan Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka inisial GS (45) dan S (54).

"Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.

Editor: Yudha