Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba Hingga Kepabeanan
Oleh : Freddy
Kamis | 22-06-2023 | 17:24 WIB
Pemusnahan-BB11.jpg Honda-Batam
Kejari Karimun gelar pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. (Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari 185 perkara tindak pidana umum dan 45 tindak pidana khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (22/6/2023).

"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari narkotika, rokok ilegal, kosmetik, handphone dan barang-barang lainnya.

Untuk perkara tindak pidana narkotika terdiri dari 142 perkara yakni sabu seberat 2,072 kg, pil ekstasi sebanyak 4.699 butir dan ganja seberat 1, 117 kg.

Sedangkan untuk perkara tindak pidana orang dan harta benda (orharda) yang terdiri dari 19 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara untuk perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum yang terdiri dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap seperti komestik ilegal. Kemudian perkara tindak pidana kepabeanan yang terdiri dari 45 perkara berupa rokok ilegal dan lain-lain.

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata dan komitmen kita bersama dan juga selain itu dengan pertimbangan untuk meminimalisir potensi bahaya dan keamanan

"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara yakni dengan cara dibakar dan direbus, untuk yang dibakar seperti rokok, kosmetik, handphone, sedangkan untuk narkotika jenis ganja dan sabu dilakukan dengan cara dimasukan ke air mendidih atau direbus," tutup Firdaus.

Editor: Yudha