Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demokrat Bantah Tolak RUU Kesehatan, Hanya Minta Pengesahannya Ditunda
Oleh : Irawan
Selasa | 20-06-2023 | 16:20 WIB
herman_khaeron_b1.jpg Honda-Batam
Diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU Kesehatan Jamin Perlindungan Kesehatan Bayi dan Anak di Indonesia?' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/6/2023)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron menegaskan Fraksi Partai Demokrat tidak dalam posisi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw. Demokrat hanya meminta RUU yang sudah diputuskan pada tingkat pertama itu ditunda dan kembali dibahas secara komprehensif.

"Demokrat bukan menolak RUU kesehatan, karena sejak awal dari badan legislasi, kami sudah menyetujui," kata Herman dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU Kesehatan Jamin Perlindungan Kesehatan Bayi dan Anak di Indonesia?' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Menurut Herman, masih banyak hal penting yang perlu dibahas kembali dalam payung hukum tersebut. Anggota Badan Legislasi DPR itu bahkan menilai publik membutuhkan penjelasan yang detail terkait beberapa persoalan dalam RUU kesehatan.

Dia mencontohkan beberapa beleid yang perlu dibahas dengan teliti. Misalnya, terkait liberalisasi sektor kesehatan, investasi bisa masuk, hingga peningkatan pendapatan nasional.

"Supaya DPR itu benar mewakili keinginan rakyat, bukan keinginan pemerintah," ujarnya.

Herman menegaskan kesehatan merupakan hak asasi manusia. Sebagai hak dasar, kata dia, RUU Kesehatan seharusnya mendapatkan ruang yang lebih terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat, pakar, dan para ahli di bidang tersebut.

"Meski sudah diputuskan pada tingkat satu, mestinya dibuka kembali untuk mendapatkan masukan dari publik," kata dia.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pembahasan RUU Kesehatan memastikan akan mendengarkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat.

"Pembahasan dan pendapat publik masih kami dengar sampai saat ini. Kami juga memastikan semua aspirasi akan kami tampung dengan baik," kata Melki Lana.

Melki menyinggung penolakan terhadap RUU Kesehatan oleh sejumlah organisasi. Para nakes yang menolak RUU, menurutnya, takut akan terjadi kriminalisasi jika RUU Kesehatan disahkan karena ada penghilangan unsur-unsur lex specialis di dalam Undang-Undang Profesi.

Adapun yang dipermasalahkan adalah RUU ini mencabut undang-undang (UU) soal dokter, UU soal dokter gigi, UU soal perawat, UU soal bidan, UU soal tenaga kesehatan, dan UU soal rumah sakit.

Adapun massa yang melakukan unjuk rasa terkait RUU Kesehatan berasal dari 5 OP (organisasi profesi), yakni IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Melki memastikan proses ruang diskusi masih terbuka untuk menerima masukan dari berbagai organisasi dan stakeholder terkait.

"Masukan dari OP, rumah sakit, puskesmas, akademisi, teman-teman nakes di mana saja. Dan juga tentu para pasien kami juga mendengarkan keluhan mereka, kami tampung semua agar dapat dirumuskan dalam RUU Kesehatan ini sehingga menjadi persembahan sebagai ulang tahun kemerdekaan kali ini," papar Melki.

Komisi IX DPR bersama-sama dengan pemerintah pun disebut terus berdiskusi dengan pihak-pihak terkait dalam pembahasan RUU Kesehatan. Menurut Melki, masukan dari berbagai elemen juga masuk ke substansi RUU.

"Karena sebenarnya dalam berbagai pertemuan yang telah dilakukan selama ini sudah didengarkan masukan dari teman-teman di OP dan sudah jadi rumusan DPR RI," ujarnya.

Melki menambahkan, sejak penyusunan RUU Kesehatan di Badan Legislasi (Baleg), DPR sudah melibatkan semua pihak, termasuk pimpinan-pimpinan OP Nakes.

"Tentunya juga ada dari IDI. Public hearing pemerintah sudah juga, saat masuk tahap pembahasan di komisi lX sudah diundang 2 kali konsultasi publik bersama pihak lainnya juga ke fraksi atau anggota panja," sebut Melki.

Pihaknya menyadari, memang tidak semua masukan bisa dipenuhi karena ada banyak kepentingan yang harus diakomodir. Walau begitu, Melki mengatakan ada banyak praktisi-praktisi kesehatan yang mendukung lahirnya omnibus law RUU Kesehatan demi kebaikan yang lebih besar.

"Banyak pribadi pribadi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mendukung pembahasan RUU Kesehatan dilanjutkan sampai selesai sesuai aspirasi banyak pihak," imbuhnya.

Editor: Surya