Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Pagar Pembatas Bandara, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi
Oleh : ali/dd
Senin | 03-09-2012 | 13:31 WIB

BATAM, batamtoday - Tiga pemuda yakni Andi Prayitno (16), Armen Laia (19) dan Suwandi Laia (16) ditangkap anggota Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam karena kedapatan mencuri pagar pembatas kawasan bandara, Minggu (2/9/2012) siang.


Ketiganya langsung diamankan beserta barang bukti sekitar 150 kilogram besi pagar pembatas bandara Hang Nadim.

"Ketiganya tertangkap tangan tengah memotong pagar pembatas kawasan bandara," ujar Kapolsek Bandara Hang Nadim, Iptu Heri Sujati, Senin (3/9/2012).

Heri mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas kawasan Bandara Hang Nadim mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada tiga pemuda sedang memotong pagar pembatas bandara di sisi ujung runway arah Kabil.

Mendapat laporan tersebut, petugas Bandara Hang Nadim langsung mengecek ke lokasi yang dimaksud. Di lokasi, mendapati ketiga pemuda tersebut tengah memotong dan menyusun besi-besi hasil curiannya.

"Ketiganya mengaku mencuri pagar besi pembatas kawasan bandara sebanyak dua kali. Hasil pencurian besi sekitar 150 kilogram dari masing-masing aksi mereka yang dijual ke penampung besi tua, masing-masing mengaku mendapat uang sekitar Rp1 samapi Rp2 juta," terangnya.

Pelaku Armen dan Suwandi, yang diketahui merupakan pedagang sayuran, serta Andi Prayitno langsung digiring ke Mapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim untuk menjalani pemeriksaan.

Selain mengamankan ketiganya, Polsek Kawasan Bandara juga mengamankan barang bukti lain berupa gunting besi, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi BP 6723 ER yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Selanjutnya, Polsek Bandara Hang Nadim menyerahkan ketinganya ke Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah kita limpahkan ke Polresta Barelang karena di sini tidak ada ruangan tahanan," tambah Heri.

Heri menyatakan untuk ketiganya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.