Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kamis Depan, Azhari David Yolanda dan Natasya Jalani Sidang Perdana di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 12-06-2023 | 13:08 WIB
azhari-natasya.jpg Honda-Batam
Azhari David Yolanda, mantan Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai NasDem dan rekannya Natasya, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (15/6/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Azhari David Yolanda, mantan Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai NasDem dan rekannya Natasya, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Politisi bersama rekan wanitanya, yang ditangkap Polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika, itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (15/6/2023).

"Kasus narkotika yang menjerat mantan Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda dalam waktu dekat akan bergulir di PN Batam," kata Juru Bicara PN Batam, Edi Sameaputty, Senin (12/6/2023).

"Rencananya, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Azhari David Yolanda dan Natasya akan digelar pada hari Kamis depan," ujar Edi.

Jadwal sidang terhadap perkara itu, kata Edi, telah ditetapkan setelah pengadilan menerima berkas pelimpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Eko Wahyudi dari Kejari Batam. "Berkas perkaranya telah kami terima sejak 8 Juni 2023 lalu dari pihak Kejari Batam," tambah Edi.

Setelah menerima pelimpahan itu, kata Edi lagi, Ketua Pengadilan Negeri Batam kemudian menetapkan Hakim David P Sitorus sebagai ketua majelis didampingi Hakim Nanang Herjunanto dan Hakim Benny Yoga Dharma yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu.

"Nantinya, proses persidangan atas perkara itu akan ditangani oleh Hakim David P Sitorus," pungkas Edi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Anggota DPRD Kota Batam dari Partai NasDem, Azhari David Yolanda atau AYD diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di salah satu kamar hotel di bilangan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar pada Rabu (25/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Pada saat diringkus, Azhari David Yolanda atau AYD sedang ditemani oleh seorang perempuan berinisial NR. Keduanya ditangkap lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.

Atas kepemilikan narkotika jenis sabu itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli