Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Bintan

Berkas Guntur Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : hrj/dd
Sabtu | 01-09-2012 | 16:04 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday – Kepolisian Resor Bintan menyatakan berkas perkara tersangka Guntur, pegawai Guntur pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) Kabupaten Bintan dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.


“Sebelumnya sudah kami kirim, namun kejaksaan masih meminta ada yang perlu diperbaiki. Tapi sudah kami limpahkan kembali,” ujar KBO Reskrim Polres Bintan, Iptu Efendi Ali kepada batamtoday, di Tanjunguban Sabtu (1/9/2012).

Sementara itu untuk tersangka lainnya yakni Suparno, Efendi mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap Guntur. Suparno diketahui merupakan mantan anggota DPRD Bintan periode 2004-2009 dari PDI Perjuangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Reonald TS Simanjuntak mengatakan pihaknya memberikan porsi lebih dan masih  menangani kasus penyelewengan pupuk subsidi dan beberapa berkas sudah diajukan ke pihak kejaksaan bahkan sudah ada yang P-21 dan sudah masuk dalam proses persidangan. 

Dijelaskan, terkait masalah pupuk tersebut, berkas tersangka Guntur sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk dipelajari, namun masih ada kekurangan sehingga dikembalikan agar penyidik dapat melengkapi kembali. 

Sementara itu, Sedangkan berkas Suparno. Kata Reonald masih belum di serahkan kepada pihak kejaksaan karena  masih dalam pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik. 

"Untuk berkas Guntur masih P-18, sementara  untuk Suparno akan menyusul setelah lengkap kita akan kirimkan ke kejaksaan juga," katanya. 

Diketahui, kasus penyelewengan pupuk subsidi diawali dengan tertangkapnya tiga unit truk yang bermuatan pupuk bersubsidi pada akhir Desember tahun 2011 lalu, di Simpang Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Bintan. 

Dimana saat itu, polisi menemukan adanya dokumen yang tidak sesuai dengan tujuan order barang. Akhirnya dari data awal tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pupuk dan truk hingga ada yang ditetapkan jadi tersangka.