Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Tolak PK PT Rotarindo

Abun Diwajibkan Bayar Hak Karyawan Rp10 Miliar
Oleh : chr/dd
Sabtu | 01-09-2012 | 15:18 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mahkamah Agung RI akhirnya menolak peninjaun kembali (PK) PT Rotarindo Busana Bintan dan mewajibkan perusahaan tersebut membayar Rp10 miliar uang pesangon dan upah skorsing bagi 327 eks karyawannya yang dirumahkan.

 
Kuasa hukum 327 eks-karyawan PT Rotarindo Busana Bintan, Cholderia Sitinjak SH mengatakan seharusnya jika perusahaan beritikat baik dan taat pada UU, sejak 2008 lalu para eks karyawan sudah meneima haknya, atas dikabulkanya gugatan ke 327 pekerja di Pengadilan PHI Tanjungpinang. 

Cholderia menyebut secara hukum Dedy alias Abun tidak bisa lagi mengelak kewajibannya, karena upaya hukum terakhir dilakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), telah ditolak MA (Mahkamah Agung) pada Mei 2012. 

"Perusahaan harus membayar hak-hak karyawan yang mencapai Rp29 miliar, bila ditambah dengan gaji selama karyawan dirumahkan sejak 2007 sampai sekarang," kata Cholderia. 

Untuk mengeksekusi putusan Kasasi dan PK MA itu, kata Cholderia, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan kembali permohonan penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang agar pelaksanaan eksekusi sejumlah aset dan lahan PT Rotarindo Busana Bintan dapat segera dilakukan untuk membayar gaji dan uang PHK karyawan.

"Lain hal, kalau pihak manajemen PT RBB sanggup membayar tunai gaji dan uang PHK karyawan, tidak perlu menyita harta benda perusahaan," ujar Cholderia.

Sebagaimanamana diberitakan batamtoday sebelumnya, pelaksanaan penetapan Eksekusi, asset dan lahaan PT.RBB pasa putusan Kasasi MA, Nomor: 519 K/Pdt-Sus/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang menolak permohonan PT.Rotarindo, sudah berkekuatan hukum tetap dan pernah diajukan pihak karyawan ke PN Tanjungpinang.

Namun dengan alasan mantan ketua PN Tanjungpinang saat itu, Setya Budi SH, enggan membuat membuat penetapan eksekusi dengan alasan pihak tergugat masih mengajukan permohonan PK ke MA. 

Oleh pihak karyawan dan kuasa hukumnya, alasan Setya Budi ini dianggap tidak rasional dan cenderung mementahkan keputusan MA, yang seolah-olah disengaja guna melindung pemilik PT Rotarindo, Abun alias Dedy yang ditengarai dekat dengan mantan orang nomor satu di PN Tanjungpinang itu. Akibatnya, ratusan eks-karyawan PT Rotarindo melakukan aksi didemo selama dua minggu di PN Tanjungpinang. 

Menurut karyawan dan kuasa hukumnya, penyitaan harta benda milik PT.RBB dimaksudkan untuk jaminan agar pihak perusahaan segera membayar lunas uang pesangon, upah skorsing dan gaji karyawan selama lima tahun dirumahkan. 

Sesuai data yang diperoleh batamtoday, PHI memutuskan agar tergugat PT RBB membayar uang pesangon Rp 8,3 milyar dan upah skorsing Rp 1.638.270.000 kepada penggugat yakni 327 eks karyawan. 

Menyatakan hubungan kerja antar Penggugat dengan Tergugat putus, sesuai pasal 164 ayat (3) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

Muslim, salah satu pengurus unit pekerja menyatakan, jika ketua PN Tanjungpinang masih tidak mau membuat penetapan serta memerintahkan jurusita panitera untuk melaksanakan eksekusi, ratusan karyawan dan anggota keluarganya mengancam akan kembali nekat melakukan aksi demo ke PN Tanjungpinang.