Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketangkap Beli Sabu di Simpang Dam, Yopi Adrianto Dibui 8 Tahun
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 07-06-2023 | 13:24 WIB
Yopi-8-thn.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan vonis untuk terdakwa Yopi Andrianto di PN Batam, Rabu (7/6/2023). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Yopi Adrianto, pemuda pengangguran yang ditangkap Polisi saat membeli sabu di Simpang Dam, Mukakuning, divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/6/2023).

Pada persidangan yang digelar secara virtual itu, majelis hakim yang diketuai Edi Sameaputty mengatakan sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan, kata Edi, perbuatan terdakwa Yopi telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sementara hal meringankan, kata dia, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yopi Adrianto dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Edi saat membacakan amar putusannya.

Bukan hanya pidana penjara, kata Edi lagi, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Edi melanjutkan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai. Sebab, perbuatan terdakwa telah terbukti dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Edi.

Edi mengatakan vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan sesuai atau sama dengan tuntuan jaksa penuntut umum Samuel Pangaribuan. Di mana, pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa Yopi langsung menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," ujar terdakwa Yopi dari Rutan Batam.

Untuk diketahui, terdakwa Yopi Adrianto harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap membeli sabu di Simpang Dam, Mukakuning. "Penangkapan terhadap para terdakwa terjadu sekira bulan Oktober 2022 lalu," kata Jaksa Nani saat menguraikan isi surat dakwaan pada persidangan kala itu.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,21 gram yang baru dibeli dari seorang bandar di Kampung Aceh. "Rencananya, sabu itu akan dikonsumsi bersama rekan-rekannya," pungkasnya.

Editor: Gokli