Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerusakan Lingkungan Paska Penambangan

Gubernur Kepri Perintahkan Bupati dan Wali Kota Lakukan Reklamasi
Oleh : chr/dd
Sabtu | 01-09-2012 | 14:36 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday- Gubernur Provinsi Kepri HM Sani meminta bupati dan wali kota melakukan reklamasi atau penghijuan kembali ribuan hektar lahan yang saat ini mengalami kerusakan di Provinsi Kepri akibat aktivitas pertambangan. 


"Saya sudah kirimkan surat ke bupati dan wali kota, agar dapat segera memperbaiki dan mereklamasi seluruh lahan paska tambang yang ada di daerahnya. Karena selain akan berdampak pada lingkunga hidup, kerusakan lingkungan akan berafilisasi terhadap kelangsungan lingkungan di wilayah itu sendiri," kata Sani belum lama ini.

Sani juga mengaku telah menbentuk tim di Provinsi Kepri dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pertambangan untuk melakukan inventarisir dan evaluasi seluruh kegiatan pertambangan dan pelaksanaan reklamasi paska tambang di kabupaten/kota di Kepri.

Berdasarkan evaluasi tim dari provinsi ini, tambah Sani, selanjutnya akan dirapatkan dengan kepala daerah di kabupaten/kota guna mempertanyakan komitmen dan tanggungjawab masing-masing kepala daerah dalam memelihara kelestarian lingkungan di daerahnya.

"Dalam waktu dekat ini, saya akan undang kepala daerah kabupaten/kota, guna mempertanyakan pelaksanaan reklamasi di daerahnya," ujar Sani.

Selain dibutuhkan komitmen kepala daerah, kata Gubernur, dalam pelaksanaan kegiatan tambah, setiap perusahaan juga telah menyetorkan Dana Jaminan Pelestariaan Lingkungan (DJPL) sebagai jaminan pada pemerintah, yang selanjutnya digunakan pihak perusahaan setelah paska tambang.

Sani juga mengakui dari data yang diperoleh, dari ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Kepala daerah Tingkat II saat ini telah merusak ribuan hektar lahan di Provinsi Kepri, dan hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.