Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Kembali Bekuk Pelajar Sindikat Curanmor di Batam
Oleh : hz/dd
Jum'at | 31-08-2012 | 19:04 WIB

BATAM, batamtoday - Aparat kepolisian kembali membekuk pelajar sindikat Curanmor di Batam, pengungkapan kali ini adalah pengembangan dari kelompok Bayu (21), pelaku yang ditangkap Polsek Bengkong pada Sabtu (18/8/2012) lalu di daerah Bengkong.


Dalam penangkapan yang dilakukan di daerah Tiban Kampung pada Kamis (30/8/2012) sekitar pukul 23.00 WIB, tim buser Polsek Bengkong mengamankan tiga pelaku dan tiga penadah, yakni T, MR, JOT, YD, IW dan ARE yang dikediaman mereka masing-masing.

Selain mengamankan pelaku yang diantaranya pelajar SMP dan SMU ini, petugas juga berhasilkan lima unit motor hasil curian, yang terdiri dari  dua unit motor Yamaha F1ZR, satu unit Yamaha Mio J, satu unit Yamaha RX King dan satu unit motor Jupiter Z.

"Pelaku kita bekuk tadi malam dikediaman mereka masing-masing di daerah Tiban Kampung, hasil dari pengembangan tersangka Bayu," ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Hadi Sucipto kepada batamtoday, Jumat (31/8/2012).

Dari pengembangan Polsek Bengkong, lanjut Hadi, para pelaku mengaku kalau sepeda motor itu dicuri dari berbagai tempat di Batam, antara lain Batuaji, Sagulung dan Batam Kota.

"Penangkapan ini juga telah kita koordinasikan dengan polsek lain, selanjutnya akan kita limpahkan dimana tindak kejahatan dilakukan," terang Hadi.

Modus yang dilakukan sindikat ini, sama seperti dengan yang dilakukan teman mereka yang sudah mendekam di penjara, yaitu dengan cara mengincar motor yang tak dikunci stang yang biasanya diparkirkan di warnet.

"Modus yang dilakukan sindikat ini yakni mengincar motor yang tak dikunci stang dan biasanya diparkir di depan warnet, selanjutnya dibawa kabur dengan cara dituntun dengan motor mereka," lanjutnya.

Sepeda motor hasil curian ini dijual pelaku dengan murah, berkisar antara Rp300 ribu dan Rp500 ribu, bahkan ada yang dipreteli untuk dijual satu persatu bagian dari motor.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.