Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Penyaluran Raskin Batam

Bantah Keterangan BAP, Hakim Konfrontir Penyidik dengan Terdakwa
Oleh : chr/dd
Jum'at | 31-08-2012 | 13:53 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang mengonfrontir Isra Hasyim, mantan Lurah Sei Binti Batam dengan Yudika, penyidik Polresta Barelang lantaran terdakwa korupsi penyaluran beras untuk rakyat miskin itu membantah keterangannya dalam Berita Acara Perkara (BAP).


Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/8/2012) lalu, Yudika mengatakan, kalau penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dan berpedoman pada KUHAP. Saat pemeriksaan, lanjutnya, tidak ada protes dari kuasa hukum terdakwa. 

Selain itu, penyidik juga menyatakan telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada terdakwa, baik sebelum menandatangani BAP agar dibaca terlebih dahulu dan saat itu tidak ada keberatan.

Yudika juga mengatakan, kalau pemeriksaan pada dua terdakwa dilakukan secara lisan dan tidak ada penekanan fisik maupum psikis berupa penekanan maupun pemukulan.

"Kami tidak ada melakukan penekanan, apalagi pemukulan, semua pemeriksaan berjalan sesuai KUHAP dan saat diperiksa, terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya," kata Yudika.

Atas kesaksian penyidik, dua terdakwa, tetap pada keterangannya yang mengaku menolak BAP penyidik kepolisian atas keterangan yang dia buat.

Sebagaimana dalam keterangan dua terdakwa, Isra Hasyim dan Purwadi, pegawai Bulog Batam, mengatakan, kalau dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka di Polresta Barelang dilakukan dengan penekanan oleh penyidik.

Selain itu, terdakwa Purwadi juga mengaku dipukul dan dilakukan penekanan, serta intimidasi oleh penyidik Polresta Barelang. Bahakan, diminta agar mengakui perbuatannya melakukan penyelewengan puluhan ton Beras Raskin dari pemerintah.

Selain itu, dua terdakwa juga menuding sengaja dikorbankan, mengingat penadah beras bernama Ameng yang merupakan penyuruh dua terdakwa, hingga saat ini tidak diproses Polisi.

Usai memeriksa saksi, Majelis Hakim Tipikor Jalili Sairin SH kembali melakukan penundaan sidang dan akan kembali dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.