Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Buser Polsek Baja Bekuk Maling dan Penadah Motor Curian
Oleh : hz/dd
Jum'at | 31-08-2012 | 12:33 WIB

BATAM, batamtoday - Meskipun aparat kepolisian kerap membekuk pelaku dan mengungkap kasus curanmor di Batam, namun aksi pencurian motor masih sering terjadi seolah tak ada kata jera dari para pelaku tindak kriminal.


Terakhir, aparat kepolisian di Batam, yakni tim buser Polsek Lubuk Baja membekuk Arif Rahman (20) dan Saut (36), maling dan penadah motor curian yang sering beraksi di daerah Nagoya dan Jodoh yang telah menjadi target utama Polsek Lubuk Baja.

Dari tangan kedua pelaku, aparat kepolisian mengamankan satu unit motor Suzuki Smash dan satu unit motor Yamaha Mio yang dicuri pelaku di dua lokasi, yakni Nagoya Newton dan Jodoh Boulevard di hari yang sama pada Selasa lalu (28/8/2012).

"Kedua pelaku kita bekuk sehari setelah melakukan aksi pencurian," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Hendrianto kepada batamtoday, Jumat (31/8/2012).

Arif, sang pemetik motor curian dibekuk di daerah Tiban Centre pada hari Rabu (29/8/2012) sekitar pukul 19.00 WIB berikut motor Yamaha Mio hasil curian yang sedang dikendarainya.

Sedangkan, Saut, sang penadah dibekuk di kediamannya di daerah Perumahan Genta Batuaji, berikut motor Suzuki Smash yang dibelinya dari pelaku.

Pengungkapan kasus ini, Polsek Lubuk Baja tak sendiri sebab bekerjasama dengan tim Resmob dari Polda Kepri, sebab sindikat ini menjadi target aparat kepolisian.

Sementara itu, pelaku Arif mengaku setiap motor curian itu kemudian dijualnya ke beberapa penadah dengan harga berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.

"Motor itu saya jual murah, harganya paling 500 ribu saja. Uangnya saya gunakan untuk biaya hidup di Batam," ujar lelaki pengangguran ini.

Atas perbuatannya pelaku Arif akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pelaku Saut dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.