Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

100 Pelaku IKM dan 30 Perwakilan OPD Tanjungpinang Ikuti Fasilitasi Sertifikat TKDN
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 23-05-2023 | 12:36 WIB
TKDN-TPI.jpg Honda-Batam
Pelaku IKM dan OPD Tanjungpinang saat mengikuti fasilitasi sertifikat TKDN di Hotel CK, Senin (22/5/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ratusan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang mengikuti fasilitasi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Hotel CK, Senin (22/05/2023).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany, menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan fasilitas bagi IKM dalam memperoleh sertifikat TKDN, sehingga memperkuat posisi IKM dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

"Dengan memiliki sertifikat TKDN, maka IKM akan leluasa mempromosikan dan menjual produknya baik barang maupun jasa, khususnya kepada belanja-belanja pemerintah," jelas Riany.

Kegiatan ini juga penting bagi OPD, agar mereka mendapatkan informasi secara langsung, tepat, dan jelas mengenai kebijakan-kebijakan belanja produk dalam negeri di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

TKDN ini, kata Riany, sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, di mana para pemangku kepentingan menyusun kebijakan agar ada instrument yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa di seluruh sektor ekonomi.

Diharapkan, dengan adanya fasilitasi sertifikat TKDN ini, pelaku IKM dan perwakilan OPD dapat lebih siap dalam memenuhi persyaratan TKDN dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

"Ini akan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan industri produk IKM dan ekspansi pasar ekspor, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Perindustrian, Surya Dharma Sarno, menyebut kegiatan diikuti 100 orang pelaku IKM dan 30 orang perwakilan OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Selama dua hari pelaksanaan, 22-23 Mei 2023, para peserta diberikan informasi penting terkait bagaimana pengisian pendataan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pemahaman mendalam tentang kebijakan TKDN, prosedur pengajuan sertifikat TKDN, serta tata cara bagaimana produk kita dapat dijual di laman e-katalog.

"Sertifikat TKDN ini sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan produk dalam negeri di pasar global. Dengan memiliki sertifikat TKDN, produk kita dapat bersaing dengan produk impor dan memperoleh kepercayaan konsumen," kata Surya.

Editor: Gokli