Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengaku Dizalimi Bank CIMB Niaga, Harlem Berencana Lapor Kapolri dan Presiden RI
Oleh : Putra Gema
Senin | 22-05-2023 | 11:00 WIB
Harlem-Simatupang.jpg Honda-Batam
Harlem Simatupang, warga Kota Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Harlem Simatupang, warga Kota Batam berencana melaporkan Bank CIMB Niaga ke Kapolri dan Presiden RI, Joko Widodo. Pria ini mengaku sebagai korban kezaliman bank tersebut lewat program Cessie.

Harlem Simatupang menjelaskan, satu unit rumahnya yang berlokasi di Perumahan Kurnia Jaya Alam, Jalan Elang 4 nomor 19, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam saat ini sudah tidak lagi berada di bawah kekuasaannya.

Hal tersebut berawal pada saat dirinya melakukan pembelian satu unit rumah tersebut menggunakan sistem kredit melalui Bank CIMB Niaga dengan nilai kredit senilai Rp 180 juta pada tahun 2011. Melalui sistem kredit tersebut, disepakatilah cicilan 10 tahun atau 120 bulan.

"Awalnya berjalan baik selama 100 bulan, namun permasalahan mulai terjadi di tahun 2020 di mana pada saat itu perekonomian sedang terpuruk karena efek pandemi Covid-19," kata Harlem, Minggu (21/5/2023) malam.

Ia mengaku, pada saat masa pandemi Covid-19, dirinya kesulitan melakukan pembayaran cicilan rumah tersebut dan terjadi penunggakan selama 8 bulan sejak April hingga November 2020. "Pada saat itu di bulan November 2020 saya meminta penangguhan dan keringanan sesuai dengan intruksi pemerintah, namun pihak CIMB Niaga menolak dan tidak mau memberikan keringanan," ujarnya.

Sebulan kemudian, pada Desember 2020 dirinya kembali ke Bank CIMB Niaga untuk melakukan pelunasan hutang cicilan yang tertunda dengan denda keterlambatan, namun, dia malah mendapatkan informasi dari pihak Bank CIMB Niaga bahwa rumah tersebut telah dijual kepada PT Bintang Prima Berkat.

"Saat itu saya mau pelunasan, namun disampaikan pihak CiMB Niaga untuk berurusan dengan PT Bintang Prima Berkat yang berlokasi di Ruko Orchard Park dengan memberikan nomor telepon saudara Carlouis Alex. Anehnya, saya tidak diberitahu sebelumnya oleh CIMB Niaga bahwa rumah saya sudah dialihlan ke PT Bintang Prima Berkat. Bahkan saya waktu itu mempertanyakan ke pihak Bank CIMB Niaga kenapa dialihkan ke pihak lain, dan sempat terjadi keributan pada saat itu," jelasnya.

Selanjutnya, Harlem mengambil langkah untuk menuju kantor PT Bintang Prima Berkat. Namun keanehan kembali terjadi, di mana pada lokasi yang sudah ditetapkan, tidak ada plang nama PT Bintang Prima Berkat dan tercantum nama usaha lainnya.

"Lalu saya masuk ke dalam, yang ada Carlouis Alex dan saya sampaikan mau melunaskan hutang saya. Dia bilang terima kasih sudah datang sebelum disurati, lalu saya diminta untuk datang kembali setelah disurati. Lalu disurati ke saya. Namun aneh, saya dapati surat dengan tanggal mundur yakni 14 Januari 2021. Padahal saya datang ke lokasi itu 19 Januari 2021," ungkapnya.

Setibanya Harlem di kantor tersebut, Harlem kembali dikagetkan oleh pernyataan Carlouis Alex bahwa dirinya memiliki hutang sebesar Rp 188 juta. Pada saat itu, Harlem kembali mempertanyakan rincian hutang yang bisa mencapai Rp 188 juta.

Meski begitu, Carlouis Alex tidak bisa menjabarkannya, dan menyampaikan bahwa hutang tersebut bisa diberikan keringanan dengan membayar senilai Rp 146 juta. "Lalu saya pertanyakan surat tagihnya. Dan pada 29 Maret 2021, beliau mengirimkan surat lagi bahwa hutang saya senilai Rp 146 juta tanpa surat tagihnya. Saya bawa uang ke lokasi, tapi tidak juga diproses," ungkapnya.

Bahkan, ketika ketika ia mempertanyakan sertifikat rumah tersebut berada di mana, Carlouis Alex menjawab bahwa sertifikat tersebut berada di tangan investor. "Lalu kami mintalah kwitansi atau tanda terima pembayaran. Namun saya lihat ada yang aneh di kwitansi itu, karena nilai transaksinya Rp 0. Saya pun ambil balik uang itu karena takut tertipu," tegasnya.

"Di hari yang sama saya datang lagi bawa uang cash, dan tiba-tiba ada kenaikan tagihan mencapai Rp 157 juta. Itu kan aneh, karena di surat yang dilayangkan ke saya Rp 146 juta," ujarnya.

Diungkapkan, pada 31 Maret 2021, ia kembali dikagetkan dengan datangnya surat dari PT Bintang Prima Berkat dan tertulis bahwa dirinya memiliki hutang sebesar Rp 392 juta. "Kaget saya, di sini kan aneh hitungan perbangkannya, bahkan saya tidak tau sampai sekarang bagaimana hitung-hitungannya. Apalagi saya tidak pernah membuat surat perjanjian dengan PT Bintang Prima Berkat sebelumnya. Urusan saya kan dengan Bank CIMB Niaga," tegasnya.

Melihat hal itu, pihaknya melakukan somasi yang dilayangkan kepada PT Bintang Prima Berkat pada 7 April 2021. Namun hal itu tidak membuahkan hasil karena tidak ada tanggapan sedikitpun dari perusahaan tersebut.

"Lalu Carlouis Alex ini menghubungi saya dan menyampaikan bahwa jika saya tidak mau membayar sebesar Rp 392 juta, maka rumah itu akan dilelang. Lalu saya pergi ke Polresta Barelang unit 2 dan diarahkan ke unit 4, lalu di unit 4 polisinya menanyakan kerugian saya, tapi tidak ada upaya untuk dilakukan mediasi dan kami pulang dengan tangan hampa," ungkapnya.

Tidak berselang lama, Harlem kembali mengetahui bahwa rumah tersebut akan dilelang di KPKNL Batam melalui iklan yang ditayangkan di salah satu koran lokal.

Melihat hal itu, ia merasa bingung karena dirinya bahkan tidak diberitahu sebelumnya bahwa rumah tersebut akan dilelang. Bahkan, saat ia menyampaikan keluhannya ke kantor KPKNL Batam, tetapi keluhannya tidak ditanggapi sama sekali.

Harlem kembali menyampaikan kejanggalan di dalam iklan lelang tersebut, di mana lelang akan dilaksanakan secara tertutup pada 6 Mei 2021.

"Jadi ada 3 pekerjaan sekaligus yang dikerjakan di lelang itu, penutupan lelang jam 11.00 waktu server, pembukaan jam 11.00 waktu server, penetapan pemenang lelang jam 11.00 waktu server, artinya kalau orang saya yang ikut lelang pun tidak akan bisa. Disini kami berfikir bahwa sudah ada. Pemenang yang ditetapkan sehingga tidak ada yang bisa mengikuti lelang ini," tegasnya.

Bahkan, Harlem mengaku dirinya sampai dengan saat ini tidak mendapati hasil lelang yang telah berjalan. "Kami bingung juga bahwa lelang ini menggunakan sertifikat hak tanggungan antara Bank CIMB Niaga dengan saya, jelas ini tidak boleh seharusnya saya dengan PT Bintang ini karena dia yang mengajukan lelang," ungkapnya.

Melihat hasil lelang yang dianggap tidak jelas dan tidak berdasar itu, Harlem mengambil langkah untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 25 Oktober 2021. Sidangpun berlangsung selama beberapa pekan dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu serta anggota Majelis hakim Adis Warna Chainur dan Setya Ningsih.

Selama berjalannya tahapan persidangan, Harlem menjelaskan bahwa pihak tergugat yakni PT Bintang Prima Berkat tidak pernah menghadirkan saksi-saksinya, termasuk pihak pemenang lelang.

"Bahkan, pihak PT Bintang Prima Berkat juga tidak pernah hadir dalam tahapan sidang mediasi yang dilakukan di PN Batam dan di dalam proses sidang juga tidak ada pembicaraan uang yang dikembalikan kepada saya dari hasil lelang yang telah berjalan," ujarnya.

Namun, pada 13 Juni 2022 lalu hal pahit kembali menimpa Harlem dimana Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang telah dilayangkan oleh Harlem kepada PT Bintang Prima Berkat dan pada 16 Februari 2023, rumah milik Harlem dilakukan eksekusi secara paksa.

Menanggapi hal itu, Harlem berharap agar permasalahan ini dapat terselesaikan dan pihak aparat penegak hukum dapat bertindak seadil-adilnya. "Harapan saya aparat penegak hukum berdiri ditengah dan hakimnya bacalah replik dupliknya itu dan jangan malas membaca supaya tau masalahnya itu apa," tegasnya.

Bahkan, Harlem juga mengungkapkan akan melanjutkan permasalahan ini dengan cara menyurati permasalahan ini kepada Kapolri dan akan berorasi kepada Presiden RI agar hal ini dapat dijadikan atensi.

"Akan saya surati Propam di Polda Kepri dan Mabes Polri serta bapak Kapolri sendiri juga akan kami surati, jika tidak didengarkan juga maka kami akan berorasi ke Presiden RI agar tidak ada lagi kezaliman seperti ini," tutupnya.

Editor: Gokli