Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Sumut Sebut Kenaikan Tarif Tol Medan-Binjai Bukti PT HK Tak Peka Ekonomi Rakyat
Oleh : Redaksi
Senin | 22-05-2023 | 08:04 WIB
jalan_tol-medan-0202131.jpg Honda-Batam
Ilustrasi jalan tol. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Medan - Kenaikan tarif tol Medan-Binjai yang dilakukan oleh PT Hutama Karya mendapat kritikan dari anggota DPRD Sumatera Utara. Salah satunya, disuarakan politisi Fraksi PKS Hendro Susanto.

Menurutnya, kebijakan tersebut terkesan hanya mengejar profit bisnis tanpa memperhatikan kondisi ekonomi rakyat Sumatera Utara yang kini masih dalam proses pemulihan pasca terimbas covid-19.

"Di mana hati nuraninya PT HK, di mana kepekaan mereka terhadap kondisi perekonomian di Sumut. Kita belum pulih pasca 2 tahun covid 19 melanda," kata Hendro, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (21/5/2023).

Legislator asal Dapil Binjai-Langkat ini menilai, alasan kenaikan tarif yang disampaikan oleh PT HK di media sangat tidak relevan. Di mana kenaikan tarif tol itu disebut sebagai penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1), serta PP 30/2017 tentang perubahan ketiga atas PP 15/2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, kata Hendro, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Perlu dicatat, kenaikan 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi loh. Jadi jelas dikatakan dalam regulasi diatas bahwa kenaikan tarif tol harus mengacu pada inflasi di Sumut," katanya.

Hendro menyebutkan, sebagai data bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara mencatat di Februari 2023 terjadi inflasi tahunan sebesar 5,88 persen di Sumut.

Lebih lanjut, kata Hendro, pada Februari 2023 terjadi inflasi year on year (yoy) di Kota Medan sebesar 5,81 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,92.

Kata Hendro lagi, sekalipun kenaikan tarif memang tetap diberlakukan, seharusnya PT HK selaku Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kembali melakukan evaluasi terhadap ruas yang akan dinaikkan tersebut.

Setidaknya terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM), antara lain dengan perbaikan jalanan berlubang, rusak. Para pengguna jalan tol harus memperoleh keuntungan ketika melintas di jalan tol dibandingkan di ruas jalan non-tol.

"Jadi, jika PT HK masih bisa memperbaiki kenaikan tarif Tol yang mencapai 100 persen, kaji ulang lagi dengan data dan hati. Tanyakan pada hati, kita harus berpihak pada rakyat, imbuh hendro," demikian Hendro.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani