Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivis 98 Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Segera
Oleh : Redaksi
Minggu | 21-05-2023 | 12:32 WIB
_solidareitas-aktivis_98.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Solidaritas Aktivis '98 mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera disahkan oleh DPR (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Solidaritas Aktivis '98 mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera disahkan oleh DPR. Menurut mereka, UU ini bisa menjadi alat penumpas praktik-praktik korupsi yang masih terus berlangsung.

Padahal, salah satu amanat penting reformasi adalah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Surat Presiden kepada DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset telah dikirim pada tanggal 4 Mei 2023. Kami serukan agar semua kekuatan reformasi mengawal dan memantau dengan ketat proses legislasi yang sudah mulai bergulir di DPR," ujar perwakilan Solidaritas Aktivis'98 Fendry Ponomban saat menyatakan sikap soal 25 Tahun Reformasi, di Teater Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

Fendry mengatakan pihaknya percaya pengesahan RUU Perampasan Aset ini akan menjadi kekuatan penting upaya pemberantasan korupsi yang masih merajalela.

Menurut dia, pengesahan RUU Perampasan Aset ini akan mencegah terjadinya banyak kasus pejabat negara yang memiliki gaya hidup dan kekayaan yang tidak sesuai profil pendapatannya.

"Kami juga mendesak sita aset-aset koruptor untuk pembiayaan infrastruktur yang sudah mulai merata di seluruh Indonesia, namun belum cukup memenuhi semua kebutuhan sampai ke daerah tertinggal, terluar, dan terjauh," tandas dia.

Aktivis 98 beranggapan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi memperoleh dana pembangunan infrastruktur seperti tol, pelabuhan, dan pembangunan Ibu Kota Baru.

"Ada semangat dan kerja besar untuk menyelesaikan pondasi sebuah negara modern melalui pembangunan infrastruktur yang masif. Kita sepakat bahwa tidak ada negara besar dan maju tanpa infrastruktur yang baik dan memadai. Akan tetapi, ada satu persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama. PR besar itu adalah, pemberantasan korupsi," ungkap Fendry.

Fendry mengungkapkan, agenda reformasi lain yang belum tuntas adalah pelanggaran HAM berat. Menurut dia, para pelaku memiliki impunitas, sehingga sangat sulit diseret ke meja hijau. Ini yang membuat para korban tragedi 1998 belum mendapatkan keadilan.

"Kami mendesak tuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di negeri ini. Adili dalangnya dan segara lakukan rekonsiliasi nasional. Negara harus meminta maaf terhadap pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi," tegas Fendry.

Lebih lanjut, Fendry mengatakan Solidaritas Aktivis '98 mendorong agar kontestasi Pemilu Serentak 2024 dilakukan dengan sejuk, damai, tertib, jujur dan adil.

Pihaknya menyerukan agar kontestasi politik berlangsung lebih berkualitas dengan tawaran program dan gagasan yang lebih pro pemberantasan korupsi.

"Saatnya rakyat menilai dan memutuskan mana partai dan pemimpin yang benar-benar serius pro pemberantasan korupsi dan mana yang tidak," pungkas Fendry.

Editor: Surya