Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PHI Perintahkan Bintan Lagoon Pekerjakan Kembali Karyawannya
Oleh : chr/dd
Jum'at | 31-08-2012 | 09:32 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, memperkerjakan kembali pekerjanya dan membayar kerugian-kerugian yang dialami penggugat, selama menjalani masa skorsing hingga proses hukum berlaku. 


Putusan dibacakan Majelis Hakim PHI Tanjungpinang yang diketuai Hakim Edi Junaidi SH, dengan anggota Agung SH dan Hakim Perwakilan Apindo Bambang SH di Pengadilan PHI Tanjungpinang.

Dalam putusanya, Edi Junaidi mengatakan, mengabulkan semua gugatan pokok perkara yang diajukan penggugat, Alismar Simarmata, melalui kuasa hukumnya PUK Federasi Serikat Pekerja Pariwisata KSPSI PT Bintan Lagoon Resort.

"Mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat, dan memperkerjakan kembali karyawan yang sebelumnya diskorsing tanpa alasan yang jelas, serta memerintahakan perusahaan agar membayar seluruhnya kerugian-kerugian yang dialami tergugat sebesar Rp15 juta, selama menjalani masa skorsing hingga proses hukum berlaku," kata Edi Junaidi, SH.
 
Sebagai mana dalam gugatan penggugat, No.24/G/12/PHI.PN.TPI diketuai Ismayudi, korban Alismar Simarmata merupakan sekretaris di SPSI PT Bintan Lagoon dan bekerja di Bidang Front Office yang diskorsing pihak perusahaan secara sepihak akibat permasalahan sepele.

Dalam gugatannya, penggugat mengatakan, asal muasal dirinya di scorsing, hanya disebebakan tidak menghadiri meeting staf party yang semua hajatan perusahaan dan mewakilkan kepada pengurus. Tetapi manajemen menggiring menjadi masalah besar yang kemudian diskorsing menuju PHK. Skorsing dijalani sejak 1 Desember 2011.

Atas putusan ini, kuasa hukum PT Bintan Lagoon, Edi Rustandi menyatakan pikir-pikir.