Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang

Gatot Winoto dan Dua Pejabat Lain akan Diganti Plt
Oleh : chr/dd
Jum'at | 31-08-2012 | 09:16 WIB
gatot_winoto.jpg Honda-Batam
Gatot Winoto.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan, jika tiga pejabat Pemko Tanjungpinang yang diduga terlibat korupsi Rp1,03 miliar dana UUDP-APBD 2010, masing-masing Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid ditahan, maka akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt) pejabat di bawahnya untuk menjalankan tugas jabatan masing-masing.


Hal itu mengingat tidak adanya pergantian jabat eselon III dan IV di Pemerintah Kota Tanjungpinang, hingga akhir tahun 2013 mendatang. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan kepada batamtoday ketika dikonfirmasi usai mengikuti upacara HUT Pramuka yang ke-51 di Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Kamis (30/8/2012) kemarin. 

"Pelaksanaan pergantian bagi tiga pejabat Pemko Tanjungpinang yakni Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid tidak akan dilakukan hingga proses hukum yang mereka hadapi, memiliki ketetapan hukum tetap atau inkracht. Namun 
kalau ternyata kondisinya berbeda, pergantian dilakukan, hanya sebatas sebagai Plt kepada pejabat di bawahnya, karena sampai saat ini status hukum masing-masing juga belum pasti," kata Tengku.

Tengku Dahlan juga mengatakan, Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri baru akan diberlakukan pada awal 2013 mendatang. 

Pergantian unsur pimpinan jabatan itu sendiri, tambah Tengku, tentunya diberlakukan sesuai dengan kondisi dan proses hukum yang dihadapai masing-masing pejabat, khususnya kalau mereka dilakukan penahanan dan pekerjaan jabatan di instansi yang dipimpinnya tertunda, maka akan dilakukan penunjukan Plt untuk melaksanakan tugas sementara.

Sedangkan mengenai penunjukan kuasa hukum dalam membantu ketiga pejabat eselon III yang tersangkuy korupsi itu Tengku mengatakan tergantung dari yang bersangkutan, apakah memang mencari pengacara sendiri atau meminta bantuan kuasa hukum dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Penahanan Trio Tersangka Koruptor Dua Minggu Lagi

Sementara itu, Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli Nasution mengatakan, Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) tiga tersangka Korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang akan dikeluarkan setelah penyidik kejaksaan selesai melakukan pemeriksaan 40 lebih saksi yang terkait dengan perkara tersbut. 

Hal itu dilakukan, dalam menghindari habisnya masa penahanan tersangka, sebelum proses pemberkasan dan penuntutan serta pelimphanan berkas perkara dapat dilakukan.

"Penahananya kita lakukan dua minggu mendatang, setelah 40 lebih saksi, selesai diperiksa penyidik Pidsus. Hal ini kita lakukan, agar masa tahanan tersangka tidak habis, sebelum berkas perkara kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.  

Hal itu juga dibenarkan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Maruhum, SH. Saat ini, kata dia, tim penyidiknya sedang fokus pada pemeriksaan 40 lebih saksi termasuk, staf di keuangan dan hukum Setdako Tanjungpinang, Mahizan dan Nevi.   

"Saat ini kita masih fokus, memeriksa seluruh saksi, karena dalam perkara ini ada 40 saksi yang akan kita periksa, ditambah dua saksi lain yang terungkap di persidangan dalam pemeriksaan kasus Fadil," ujarnya.