Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Pelangsir BBM Bersubsidi Jalani Sidang di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 16-05-2023 | 16:20 WIB
20230515_151102.jpg Honda-Batam
Sidang Online Perkara BBM Ilegal di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga orang terdakwa pelangsir BBM Bersubsidi yang ditangkap Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri di depan Ruko Merlion Square, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/5/2023).

Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan antara lain, David Irawan, Sihol Sirait, dan Dedi Tamba.

Terungkap dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi penangkap, ketiga terdakwa mempunyai peranan yang berbeda dalam melakukan perbuatan pidana tersebut.

Menurut Syukri Kurniawan (Saksi Penangkap) dalam menjalankan bisnis ini, terdakwa David Irawan merupakan pemilik mobil. Sementara terdakwa Sihol Sirait sebagai sopir mobil Mitsubishi Storm dan Dedi Tamba sebagai sopir mobil pelangsir.

"Dalam perkara ini, terdakwa David Irawan sebagai pemilik mobil. Sementara terdakwa Sihol Sirait dan Dedi Tamba sebagai sopir," kata saksi Syukri Kurniawan dihadapan ketua Majelis Hakim David P Sitorus.

Dalam melakukan praktek pembelian BBM jenis Bio solar di SPBU, kata Syukri, para terdakwa menggunakan empat buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker untuk mengelabui petugas SPBU.

Selain mengubah kartu Brizzi Fuel Card, kata saksi lagi, para terdakwa juga memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM tersebut.

"Untuk menampung BBM itu, para terdakwa memodifikasi tangki kendaraan yang digunakan untuk pengisian BBM di SPBU," ujar saksi.

Adapun kendaraan yang di modifikasi, lanjut saksi, antara lain Mobil Mitsubishi Storm, mobil Nissan Terano dan mobil KIA Travello.

Setelah melakukan pengisian di SPBU, sambung saksi, BBM Bersubsidi tersebut kemudian tampung ditempat penampungan lalu dijual kembali kepada sektor industri di Kota Batam dengan harga tinggi.

"Barang bukti BBM Bersubsidi yang kami amankan pada saat penangkapan sebanyak 1,6 Ton," tutup saksi.

Keterangan para saksi dibenarkan oleh ketiga terdakwa. David Irawan sebagai pemilik mobil, mengaku telah melakukan tindakan pidana itu sejak beberapa bulan.

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Yudha