Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR RI Gelar Rapim Sikapi Putusan PTUN Jakarta, Fadel Muhammad Diminta Bertahan dan Tidak Terganggu Usulan Pencopotan
Oleh : Irawan
Kamis | 11-05-2023 | 15:12 WIB
bamsoet_lanyalla_fadel_b.jpg Honda-Batam
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pimpinan MPR RI menggelar rapat pimpinan (Rapim) menyikapi putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad melawan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti terkait sengketa kursi Pimpinan MPR dari unsur DPD RI.

Dalam salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI digantikan oleh Anggota DPD RI Tamsil Linrung.

Pergantian itu, diusulkan dua pimpinan DPD RI, yakni Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti dan Wakil Ketua DPD Mahyudin. Dua pimpinan DPD RI yang sempat memberikan dukungan, yakni Nono Sampono dan Sultan B Najamudin, akhirnya mencabut dukungan dan menolak pergantian Fadel Muhammad.

"MPR tadi kita mengadakan Rapim sebagai tanda dimulainya kembali kerja. Hadir hadir juga bapak Fadel dan semua wakil pimpinan. Selain soal program kerja juga membahas terkait dengan keputusan PTUN," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di sela-sela Halal bi Halal MPR di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Dalam Rapim tersebut, kata Bamsoet, dibahas sejumlah kegiatan program kerja yang sudah berjalan maupun kegiatan yang sedang akan berjalan.

"Kegiatan ini kita lakukan sampai Desember nanti termasuk pembahasan anggaran," katanya.

Terkait dengan sengketa Pimpinan MPR dari unsur DPD RI, lanjut Bamsoet, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad telah melaporkan hasil proses hukum gugatan yang diajukan dirinya ke PTUN di dalam Rapim, yakni menolak Surat Keputusan DPD RI.

"Pak Fadel melaporkan proses hukum yang terkait dengan gugatan di PTUN, dan tadi Pak adel melaporkan PTUN menolak surat keputusan DPD RI yang menonaktifkan atau menarik bapak fadel sebagai pimpinan MPR," ungkapnya.

Dengan putusan PTUN Jakarta itu, maka Pimpinan MPR meminta agar Fadel Muhammad tetap menjadi Pimpinan MPR dan tidak terganggu surat dari DPD RI yang meminta agar dirinya dinonaktifikan sebagai Wakil Ketua MPR.

"Tentu akan ada upaya upaya yang akan dilakukan, tetapi saya meminta kepada Pak Fadel untuk tidak terganggu. Dan saya meminta kepada semua pimpinan MPR untuk juga tidak tergangu dalam upaya kerja-kerja yang sudah menjadi tugas kita semua sebagai pimpinan MPR," katanya.

"Saya minta juga Pak Fadel bertemu dengan para pimpinan MPR satu per satu, menjelaskan hasil keputusan PTUN Jakarta," imbuhnya.

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menambahkan, dalam Rapim MPR juga dihadiri Ketua Kelompok DPD di MPR, Ajbar Abdul Kadir. Ajbar juga telah diberikan penjelasan soal putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Jadi dia (Ajbar) akan bicara ke teman teman semua supaya cooling down. Dia bilang bagaimana Pak Fadel, sudah memaafkan semua teman-teman yang bikin itu," kata Fadel menirukan Ajbar.

"Saya juga sudah maafkan Pak LaNyallla, dan semuanya ini sudah berakhir. Kita malu pada rakyat harus lihat dua pimpinan lembaga tinggi negara bertempur seperti ini," ujarnya.

"Pak Bambang (Ketua MPR RI) juga minta pada saya supaya lebih wise (bijak) dan melihat ini kedepan demi menjaga institusi lembaga tinggi negara," pungkasnya.

Editor: Surya