Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terima Divonis 10 Bulan Penjara, Pedagang Bunga di Batam Ajukan Banding
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 10-05-2023 | 14:08 WIB
vonis-bunga.jpg Honda-Batam
Siang online di PN Batam, pembacaan putusan terhadap pedagang bunga, Selasa (9/5/2023). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Robi Setiawan, pedagang bunga di Batam yang didakwa menyelundupkan berbagai jenis tanaman dari Malaysia, divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Robi Setiawan dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menghukum, terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara," kata Hakim Yudith Wirawan saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar secara online.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sempat membuat Robi terdiam. Pasalnya, vonis itu lebih tinggi 4 bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Melihat gelagat terdakwa yang merasa tidak puas, majelis hakim pun memberi waktu 7 hari kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum lain (pikir-pikir, menerima atau banding atas vonis tersebut).

"Saudara terdakwa, kami berikan waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum lain (Pikir-pikir, menerima atau banding atas vonis tersebut)," ujar hakim Yudith.

Dijelaskan hakim dalam amar putusan, perbuataan Robi Setiawan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar lantaran telah membawa (menyelundupkan) bunga dari luar negeri (Malaysia) tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait di Indonesia.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Robi dari LBH Mawar Saron, Mangara Sijabat, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas vonis hakim, karena menilai vonis tersebut tidak memenuhi unsur keadilan.

"Kami akan ajukan banding setelah konsultasi dengan terdakwa. Alasannya, karena tidak adanya rasa keadilan. Hanya karena masalah bunga, majelis hakim vonis tinggi terdakwa, bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa," tegas Mangara.

Menurutnya, dalam putusan itu majelis hakim juga tidak mempertimbangkan pledoi atau pembelaan terdakwa. Padahal dalam pledoi sudah disampaikan beberapa poin alasan terdakwa meminta keringanan. Di antaranya karena hanya penjual bunga kecil dan ketidaktahuaan atas aturan tersebut. Apalagi terdakwa juga punya tanggungan keluarga.

"Terdakwa ini hanya masyarakat kecil. Hakim tak melihat pledoi terdakwa yang meminta keringanan. Malah memberi hukuman lebih tinggi, yakni 10 bulan penjara," tambah Mangara.

Diketahui, Robi ditangkap usai turun dari kapal di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center yang bertolak dari Pasir Gudang Malaysia pada 16 September 2022 lalu. Saat itu, dia diamankan petugas Karantina karena membawa 4 kotak bunga hias, yang berisi lebih dari 200 jenis tanaman.

Alasan penahanan, karena tanaman tersebut tak memiliki izin masuk. Robi sudah menjelaskan, jika dia sudah mengurus izin masuk tanaman hias tersebut, namun petugas tetap tidak yakin. Akhirnya Robi pun dimasukan ke dalam jeruji besi.

Perbuatan Robi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 Ayat (1) huruf a UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dalam persidangan juga terungkap, seluruh tanaman yang dibawa Robi sudah dalam keadaan mati. Hal itu disampaikan Jaksa Noel dalam sidang beragendakan keterangan saksi. Di mana ratusan pot bunga tersebut disimpan dibagian barang bukti Kejari Batam.

Editor: Gokli