Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Difitnah dan Didzolimi, Pedagang Toge Cari Keadilan ke DPR
Oleh : Irawan
Selasa | 09-05-2023 | 12:36 WIB
pedagang_toge_ngadu_b.jpg Honda-Batam
Arneli, istri dari Paidi seorang pedagang toge asal Mesuji, Lampung didampingi kuasa hukumnya mengadukan kasus yang menjerat suaminya ke DPR (Foto: BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Seorang pedagang toge asal Mesuji, Lampung bernama Paidi bin Abdul Roni mencari keadilan ke Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/3/2023), tempat para wakil rakyat berkantor. Paidi diwakili kuasa hukumnya Khoirul Natanegara & Patners.

Paidi diketahui terjerat kasus dugaan pemerkosaan, dengan saksi korban (ML) orang yang sedang kesurupan. Dalam kasus ini Paidi divonis 8 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.

Namun, laporan dugaan pemerkosaan tersebut sudah dicabut oleh saksi ML, dan yang bersangkutan juga sudah meminta maaf melalui video pemerkosaan.

"Semua itu ada suratnya, namun aparat penegak hukum (APH) dari Polres Mesuji, Polda Metro Lampung, Pengadilan Negeri Manggala, Tulang Bawang, Kejaksaan Tanjung Karang Lampung, dan lain-lain, malah tetap memvonis Paidi," kata Khoirul Natanegara, kuasa hukum Paidi dari Kantor Hukum Khoirul Natagera & Patners di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Karena itu, pihak keluarga Paidi, yaitu istrinya Arneli dan putrinya beserta kuasa hukumnya dari Khoirul Natanegara & Patners, berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Komisi III DPR untuk mencari keadilan hukum tersebut.

"Tolong Bapak Presiden Jokowi, Bapak Mahfud MD, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Menkumham Yasonna Laoly, Komisi III DPR RI, dan media untuk membantu kami. Apalagi Pak Paidi ini tidak bersalah telah menjalani hukuman penjara selama 19 bulan, dan ini kalau dibiarkan akan dijalani selama 8 tahun 6 bulan," kata Arneli.

Keluarga dan kuasa hukumnya membawa 16 alat bukti dan 4 alat bukti khusus dan sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum di Jakarta tersebut.

"Bukti-bukti itu sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum di Lampung, namun diabaikan dan justru kesaksian orang yang kesurupan (ML) dijadikan bukti yang sah. Apakah ini tidak salah, ganjil, dan menyalahi hukum itu sendiri?" ungkap Arneli sambil menangis.

Selain video rekaman permintaan maaf pada 30 Agustus 2021, ada surat permintaan maaf dan ditandatangani oleh para pihak pada 16 Oktober 2021, surat pencabutan laporan yang dibuat dan diserahkan oleh pelapor.

Tetapi, kasusnya tetap dilanjutkan oleh penyidik hingga ada putusan kasasi pada 13 April 2023, sehingga kuasa hukum Paidi mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2 Mei 2023 ke MA untuk mendapatkan keadilan.

Dengan demikian, kata Beri Arista SH dan Khoirul SH, selaku kuasa hukum Paidi, bahwa Menkopolhukam, Menkumham, Kapolri, dan Komisi III DPR meyakini DPR akan memfasilitasi perkara ini.

Sehingga akan terungkap kebenaran dan keadilan hukum yang terang-benderang, sehingga Pak Paidi akan bisa dibebaskan dengan murni.

"Keluarga dan kuasa hukum yakin dengan alat-alat bukti ini Pak Paidi akan bebas murni," ungkapnya.

Sebelumnya berdasarkan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, Paidi, Kecamatan Bandar Margo, Tulang Bawang, divonis 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung, pada 31 Mei 2022 lalu.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, yakni 9 tahun dan denda Rp100 juta.

Arneli didampingi kuasa hukumnya berdasarkan alat bukti dan petunjuk lainnya, sangat meyakini suaminya tak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh ML dan keluarganya, karena tak memiliki bukti otentik.

"Kanitnya langsung ngomong, sebenarnya Pak Paidi ini tidak ada bukti autentiknya. Cuma karena sudah jengkel yang ngurusin itu, koar-koar katanya begitu. Jadi suami saya jadi korban," ujar Neli.

Dugaan fitnah itu diawali, pada tanggal 29 Agustus 2021, kakak ML, bernama Sarbini mendatangi rumah Paidi dengan marah dan emosi tinggi, karena Paidi diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap ML.

Menariknya, tudingan pemerkosaan ini, disampaikan ML saat sedang kesurupan. Esoknya, ML dan keluarga mendatangi kembali rumah Paidi untuk membuat permintaan maaf, bahkan video permintaan maaf beredar di media sosial.

Namun tak disangka, permintaan maaf itu terus berlanjut dengan tuduhan pemerkosaan hingga pelaporan Paidi ke Polres Mesuji, pada 1 September 2021 atau dua hari setelah menyampaikan permintaan maaf karena menuduh tanpa dasar.

Pada 20 September 2021, tanpa surat panggilan, Paidi ditangkap di rumah oleh 13 orang dari Polres Mesuji.

Selanjutnya, pada 14 Januari berkas dari penyidik Satreskrim Polres Mesuji dinyatakan P21 oleh penyidik Kejari Tulang Bawang. Kemudian, Kejari melimpahkan ke PN Menggala.

"Saya juga telah di undang beberapa media dan juga diundang oleh Uya Kuya dan pengacara kondang Hotmat Paris Hutapea," kata Beri.

Editor: Surya