Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Sesuai Ketentuan, KKP Hentikan Operasional Tambak Udang PT TTB di Sembulang Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 09-05-2023 | 11:00 WIB
tambak-udang-ilegal.jpg Honda-Batam
Dirjen PSDKP KKP, Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin bersama jajarannya turun langsung menghentikan operasional tambak udang tersebut pada Sabtu (6/5/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Operasional tambak udang milik PT Trisula Tjacra Buana (TTB) di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri, ternyata melanggar aturan.

Hal ini terungkap setelah Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin, bersama jajarannya turun langsung menghentikan operasional tambak udang tersebut pada Sabtu (6/5/2023).

Penghentian sementara tersebut dilakukan lantaran tambak udang tersebut terindikasi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selain menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan, tambak udang milik PT TTB ini juga diduga tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB)," ujar Dirjen PSDKP Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin.

Lebih lanjut, Dirjen PSDKP menjabarkan, ada tiga indikasi pelanggaran yang ditemukan Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam pada operasional tambak udang milik PT TTB tersebut.

Pertama, keberadaan tambak udang tidak sesuai RTRW Kota Batam. Pemanfaatan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya ini tentu saja mengancam kelestarian ekosistem dan lingkungan sumber daya ikan.

Kedua, tambak udang milik PT TTB diduga tidak memenuhi komitmen persyaratan perizinan berusaha dengan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, yaitu KBLI 03254 yang merupakan jenis usaha Pembesaran Crustacea Air Payau.

Terakhir, pengelolaan tambak udang tersebut rupanya tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.

"IPAL menjadi salah satu syarat penting dalam usaha pembudidayaan udang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Atas ketiga pelanggaran yang dilakukan, maka bersama Balai Budidaya Perikanan Laut Batam dan Dinas KP Kota Batam, secara resmi operasional tambak udang milik PT TTB kami hentikan sementara agar pencemaran tidak semakin meluas," ujar Laksda TNI Adin.

Dijelaskan, pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan; Permen KP nomor 26 tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya, serta Permen KP nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Ditegas Adin, Ditjen PSDKP akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut termasuk kemungkinan pengenaan sanksi denda administratif kepada PT TTB. Di samping itu, Ditjen PSDKP juga akan memanggil para pelaku usaha pembudidayaan ikan lainnya yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus mendampingi Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Batam yang belum memiliki SDM Pengawas Perikanan dalam melakukan pengawasan sumber daya perikanan demi terwujudnya tertib pelaksanaan peraturan perundangan-undangan, khususnya dalam pengawasan kegiatan pembudidayaan ikan," kata Dirjen PSDKP.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Hal ini dikarenakan CBIB mampu memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari hasil pembesaran ikan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis, serta memenuhi persyaratan kesehatan dan kesejahteraan ikan, tanggung jawab lingkungan dan sosial ekonomi untuk meningkatkan produktivitas tanpa mengancam keberlanjutan ekologi.

Editor: Gokli