Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 9 Butir Pil Ekstasi, Pria Asal Tanjunguban Ditangkap Polisi di Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 09-05-2023 | 10:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria inisial YA, warga Tanjunguban, Kabupaten Bintan, atas kepemilikan 9 butir pil ekstasi.

YA ditangkap di Jalan Adi Sucipto Km 10 Kota Tanjungpinang, Sabtu (6/5/2023). YA pun langsung digelandang ke Mapolresta Tanjungpinang bersama barang bukti lainnya yang turut diamankan.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menjelaskan, YA ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Di mana, ada seorang pria dengan ciri-ciri yang sama persis dengan tersangka memiliki narkorika.

"Dengan didampingi Pak RT kami melakukan penggeledahan dan ditemukan satu kotak rokok warna merah, berisikan sembilan butir yang diduga narkotika golongan satu jenis pil ekstasi," jelas AKP Efendi, Selasa (9/5/2023).

Selain pil ekstasi, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa handphone merek Oppo warna biru dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih.

"Tersangka YA dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Editor: Gokli