Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Bantuan Nelayan Bintan, Belum Ada Tersangka Baru
Oleh : hrj/dd
Rabu | 29-08-2012 | 16:28 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday – Satuan Reskrim Polres Bintan menyatakan belum ada penambahan tersangka baru terkait kasus aliran dana bantuan kelompok nelayan di Kabupaten Bintan. 


"Belum ada tersangka baru, masih enam kepala UPT kemarin dan penyidikan masih berlanjut," tegas Iptu Efendri Ali, KBO Satreskrim Polres Bintan kepada batamtoday, Rabu (29/8/2012).

Efendi mengatakan tidak benar jika ada penambahan tersangka baru karena penyidiknya saja masih tugas luar. "Ruang Tipikor saja masih tutup, semua penyidiknya masih di Batam," kata Efendri Ali.

Sementara itu Roy Wright, kuasa hukum tersangka kasus aliran bantuan ke kelompok nelayan belum berhasil dihubungi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi bantuan aliran dana ke kelompok nelayan di Kabupaten Bintan terkuak ketika ada nelayan meributkan bantuan tidak transparan. Bantuan ke kelompok nelayan seharusnya diterima Rp100 juta, namun dipangkas. Bantuan tersebut, kabarnya dipotong 10 juta per kelompok.

Kasus korupsi ini mencuri perhatian kepolisian dan ditindaklajuti dengan menyelidiki kasus ini. Akhirnya setelah sejumlah nelayan diperiksa dan pejabat Bintan, kepolisian menetapkan enam pejabat kesemuanya menjabat sebagai Kepala UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan.

Kini enam pejabat tersebut dititipkan di tahanan Polda Kepri, dengan alasan ruang tahanan Polres Bintan sempit.