Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pembacok Tukang Sate di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Oleh : ah/dd
Rabu | 29-08-2012 | 16:24 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Supri (21) dan Ridho (21), dua pelaku pembacokan terhadap Herry seorang penjual sate warga Gang Swadaya 3, RT 3/RW 7 Kampung Kolam, Kelurahan Tanjungpinang Barat berhasil diringkus  jajaran Polsek Tanjungpinang Barat di dua tempat yang berbeda, Rabu (29/8/2012).


Kepada polisi, Supri mengaku pembacokan yang dilakukannya bersama Ridho itu dilakukan lantaran merasa kesal terhadap Herry dan keluarganya yang nyaris tanpa memberi waktu istirahat dan selalu memaki-maki.

"Saya sudah tiga bulan kerja dengannya (Herry-red.) dengan gaji Rp500 ribu per bulan. Tapi kami tak tahan dengan perlakuan semena-menanya," kata Supri ditemani Ridho.

Merasa jengkel, keduanya lantas merencanakan memberi pelajaran kepada bosnya tersebut. Supri memegang martil dan Ridho menghunus pisau lantas menghajar Herry yang kebetulan dini hari tadi beranjak ke dapur.

Herry yang tersungkur setelah mendapatkan pukulan, lantas digorok oleh Ridho di bagian lehernya dari arah belakang hingga bersimbah darah.

Setelah berhasil melampiaskan misi balas dendamnya, Supri lari ke arah rumah bapak angkatnya di Kampung Baru, sementara Ridho melarikan diri ke arah Lembah Purnama dan membuang barang bukti pisau ke tong sampah.

Polisi yang menerima laporan dari istri Herry, Rokiyatun langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 09.00 WIB, Supri menyerahan diri ke Mapolsek Tanjungpinang Barat. Sementara Ridho berusaha kabur dengan kapal Dumai Express tujuan Dumai dan ditangkap di pelabuhan.

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Leksan membenarkan kejadian yang terjadi, dan menjerat kedua pelaku Supri dan Ridho dengan pasal percobaan pembunuhan 553 Jo 340, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.