Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Raup Puluhan Juta Rupiah, Karyawan SPBU Palsukan Stempel Polres Bintan
Oleh : hrj/dd
Rabu | 29-08-2012 | 15:53 WIB
kupon-palsu.gif Honda-Batam
KBO Reskrim Polres Bintan Iptu Efendi Ali menunjukkan kupon asli Polres Bintan dan yang dipalsukan.

TANJUNGUBAN, batamtoday – Sri Wahyuningsih (22), karyawan SPBU PT Bintang Bakti Putra Tanjunguban, Bintan memalsukan stempel Polres Bintan untuk kupon pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dititipkan oleh instansi itu di SPBU tersebut.


Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Rionald TS Simanjuntak menjelaskan tersangka Sri yang baru bekerja sekitar 1 tahun, sebagai tenaga akunting di SPBU milik Subrata di Jalan Permaisuri Tanjunguban, memalsukan stempel Polres Bintan dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. 
“Tersangka mengaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, padahal dia sebagai karyawan sudah bergaji Rp1,8 juta per bulan,” ungkap Rionald.

Terendusnya pemalsuan dan dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Sri, saat anggota Polres Bintan hendak mengisi BBM jenis premium dan Pertamax di SPBU tersebut pada Juni 2012 lalu yang mendapat penjelasan dari  pihak SPBU bahwa BBM milik Polres Bintan sudah habis, selidik punya selidik ternyata karyawan SPBU sendiri ada yang bermain.  

“Awalnya kita curiga, karena baru pertengahan tahun BBM milik Polres sudah habis,” imbuhnya.

Lebih jauh Rionald mengatakan, kasus dugaan pemalsuan tersebut dilaporkan oleh Zipon Nuryanti yang karyawan SPBU pada 27 Agustus 2012. Atas laporan tersebut Reskrim menindaklanjuti dan melakukan penangkapan pada 28 Agustus 2012, serta melakukan penggeledahan di rumah Sri. 

Dari penggeledahan tersebut, Reskrim menemukan sejumlah kupon BBM palsu, stempel Polres Bintan dan stempel bagian logistik, stempel tanggal dan tahun beserta bantalan dan tinta.

“Untuk periode Januari hingga Juni 2012, diperkirakan kupon palsu yang sudah beredar sekitar 120 kupon atau sekitar 40 ton BBM dengan kerugian mencapai Rp20 juta. Dalam aksinya, kupon palsu ditukar dengan uang kontan dari hasil penjualan BBM di SPBU,” tambahnya.

Sementara itu,  Sri mengaku melakukan pemalsuan tersebut, berawal saat memegang kupon BBM millik perusahaan hilang. Dia mencoba memalsukan stempel Polres Bintan dan bagian logistik Polres Bintan. Karena kupon palsu tersebut diterima oleh perusahaan akhirnya, SW mengaku menjadi ketagihan, hingga akhirnya perbuatan tersebut terendus oleh perusahaan dan dilaporkan kepada penegak hukum.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat iniwarga desa Lancangkuning, Bintan Utara tersebut ditahan di Mapolres Bintan dan diancam dengan pasal 374 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan dengan ancanan penjara selama 5 tahun dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.