Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Solar 'Bocor', TDL Laporkan Karyawannya ke Polisi
Oleh : hz/dd
Rabu | 29-08-2012 | 15:15 WIB

BATAM, batamtoday - Merasa telah dirugikan atas aksi pencurian dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan oleh salah seorang karyawannya, pihak Terminal Depo Logitik (TDL) melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Batu Ampar, Selasa (28/8/2012).


Suprapto (37), mewakili dari pihak TDL dalam laporannya mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan karyawan mereka yang sehari-hari bertugas sebagai sopir truk dengan cara menguras isi tangki dan menjualnya kepada pihak lain.

Dari keterangannya kepada penyidik, pelaku melakukan aksi pencurian itu sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2012 dengan cara "kencing solar" ke salah satu penadah di kawasan Batu Ampar.

"Setiap mengisi solar sebanyak 90 liter, pelaku menguras dan menjualnya ke penadah sebanyak 35 liter. Total solar yang dijualnya ke penadah sebanyak 70 liter," ujar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Zaenal Arifin kepada batamtoday, Rabu (29/8/2012).

Aksi pencurian itu, lanjut Zaenal, diketahui pihak perusahaan berdasarkan alat deteksi yang dipasang pada tangki dan speedometer truk gandeng yang dibawa pelaku.

"Setiap kendaraan milik perusahaan dipasang alat pendeteksi yang diletakkan di tangki dan speedometer, sehingga jika ada kejanggalan dapat diketahui penyebabnya," terang Zaenal.

Lebih lanjut Zaenal mengatakan, berdasarkan alat yang canggih yang dipasang pada kendaraan, pihak perusahaan dapat mengecek berdasarkan minyak yang berkurang dengan angka pada speedometer kendaraan.

"Dari hasil penyelidikan intern perusahaan, pelaku mengaku telah menjual solar ke penadah di Batu Ampar namun tak tahu siapa orangnya," lanjut mantan Kasat Intelkam Polres Tanjungpinang ini.

Pasca kejadian tersebut, pelaku akhirnya dirumahkan untuk sementara waktu guna melanjutkan proses hukum ke pihak kepolisian, akibat kasus tersebut perusahaan dirugikan sebesar Rp1,8 juta.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.

"Pelakunya masih dalam lidik, kasusnya sendiri masih kita kembangkan," pungkas Zaenal.