Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

A Chui Bawa Uang ke Singapura Secara Resmi
Oleh : hz/dd
Rabu | 29-08-2012 | 12:46 WIB

BATAM, batamtoday - Kabid Penindakan dan Pengawasan (P2) Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kunto Prasti menegaskan bahwa Suhardi Tan alis A Chui (26) korban perampokan dan pembunuhan di The Arcade, Collyer Quay, Singapura membawa uang secara resmi keluar negeri dan telah mendapatkan izin dari pihak Bea Cukai.


Sebelum berangkat ke Singapura dengan kapal MV Wave Master 6, korban telah melaporkan uang yang dibawanya di hanggar Bea Cukai yang berada di Pelabuhan Harbour Bay dengan mengisi form BC 3.2 tertanggal 24 Agustus 2012, sebanyak Rp95 juta, 701 ribu dolar Singapura dan 400 ribu ringgit Malaysia.

"Korban membawa uang keluar negeri secara sah, sebab telah dilaporkan serta mengisi form BC 3.2 dan tak perlu melaporkan ke BI sebab uang tunai rupiah yang dibawanya tak lebih dari seratus juta," terang Kunto.

Jika dikalkulasikan dari jumlah uang yang dibawa korban, lanjut Kunto, sama persis dengan apa yang diberitakan media massa tentang uang dibawa korban ketika peristiwa perampokan dan pembunuhan itu terjadi.

"Kalau dikalkulasikan uang tunai yang dibawa baik rupiah maupun valas sama seperti diberitakan media massa selama ini," terang Kunto.

Disinggung batamtoday tentang praktek di lapangan tentang pelanggaran membawa uang rupiah keluar negeri, Kunto menjelaskan pihak sudah beberapa kali melakukan penegahan di pintu keluar pelabuhan.

"Sudah delapan kasus penyeludupan mata uang rupiah keluar negeri selama periode Januari hingga Agustus 2012 ini," pungkas Kunto.