Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Tegah 8 Kasus Penyeludupan Uang
Oleh : hz/dd
Rabu | 29-08-2012 | 12:20 WIB

BATAM, batamtoday - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam telah melakukan penegahan sebanyak delapan kasus penyeludupan rupiah ke luar negeri tanpa izin dari Bank Indonesia, selama periode Januari hingga Agustus 2012.


Penegahan dilakukan terhadap para pelaku membawa uang rupiah diatas Rp100 juta tanpa ada izin rekomendasi dari BI, dan setelah dilakukan pemeriksaan para pelaku ini sebagian besar kedapatan membawa uang rupiah dari batas maksimal yang ditentukan untuk dibawa ke luar negeri.

"Sudah delapan kasus penyeludupan mata uang rupiah ke luar negeri yang telah kita tegah sejak periode Januari hingga Agustus 2012," ujar Kabid Penindakan dan Pengawasan (P2) KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Kunto Prasti kepada batamtoday, Rabu (29/8/2012).

Hasil temuan di lapangan, lanjut Kunto, ada juga pelaku yang memiliki izin rekomendasi dari BI untuk dibawa keluar negeri, namun dalam prakteknya di mereka membawa uang rupiah lebih dari izin yang diberikan.

"Sebagian besar pelaku banyak melanggar aturan karena membawa uang lebih dari yang direkomendasikan BI," tegasnya.

Para pelaku ini selanjutnya dikenakan denda sebesar 10 persen atas nilai rupiah yang dibawa mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, sebelum akan membawa uang tersebut ke luar negeri.

"Pelaku yang membawa uang rupiah lebih dari izin rekomendasi BI, maka akan dikenakan denda 10 persen dari selisih uang yang dibawa," tambahnya lagi.

Sedangkan untuk membawa uang valutas asing (Valas) yang setara dengan Rp100 juta ke atas, Kunto menjelaskan tak perlu mendapatkan rekomendasi dari BI dan hanya cukup melaporkan kepada pihak BC.

Namun dalam praktek di lapangan, petugas BC sedikit kewalahan dalam memantau keluar dan masuk uang, sebab hanya pelaku yang membawa mata uang rupiah yang dapat dideteksi karena sangat terlihat secara fisik.

"Kalau mata uang rupiah dapat dengan mudah kita periksa, namun jika mata uang asing, misalnya dolar Singapura pecahan 1.000 dolar kalau dimasukan ke dompet sebanyak 10 lembar siapa yang tahu. Jika dikalikan dengan kurs sekarang saja sudah mencapai 75 juta rupiah," terangnya.

Disinggung batamtoday tentang bagaimana membawa mata uang rupiah dan valas ini keluar negeri, Kunto mengatakan setiap orang cukup mengisi form BC 3.2 di pintu pelabuhan sebelum bepergian ke luar negeri.

"Jika membawa uang rupiah di bawah seratus juta serta valas cukup mengisi form BC 3.2 di hanggar pelabuhan yang ada di Batam, sedangkan di atas seratus juta perlu rekomendasi dari BI," pungkasnya.