Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ICW Laporkan 84 Hakim Nakal dan 14 Pengadilan Tipikor yang Suka Bebaskan Koruptor ke KY
Oleh : si
Rabu | 29-08-2012 | 07:30 WIB
Emerson_Yuntho.jpg Honda-Batam

Wakil Koordinator ICW Emerson Y Yuntho

JAKARTA, batamtoday - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan hasil penelusuran terhadap 84 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nakal ke Komisi Yudisial (KY) karena terindikasi menjadi mafia peradilan. Dari hasil penelusuran, ke-84 hakim itu tersebut di 14 Pengadilan Tipikor di berbagai daerah. 


"Dari catatan rangkuman kita ada sejumlah persoalan yang terjadi di 14 Pengadilan Tipikor daerah menyangkut integritas, kualitas, dan administratif hakim tipikor," kata Emerson Y Yuntho, Wakil Koordinator ICW di Jakarta kemarin.

Hasil tracking dari aspek administratif, kata dia, menunjukkan bahwa mayoritas hakim tipikor belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN). Bukan hanya hakim tipikor, karena hakim ad hoc mayoritas juga belum melaporkan LHKPN.

"Ada hakim ad hoc masih kental hubungannya dengan partai politik, ada yang bekas anggota DPRD. Ditemukan juga ketidakjujuran, khususnya hakim ad hoc ketika menyampaikan data kepada MA," katanya.

Aspek kualitas, ICW menemukan adanya ketidakcermatan hakim tipikor dalam mempelajari setiap perkara yang masuk dan yang ditangani. Ketidakcermatan ini bisa dilihat dari putusannya yang tidak wajar. Satu hal yang sejalan dengan tingkat kualitas hakim dan integritas hakim bersangkutan.

"Indikasinya, hakim pasif di persidangan, tetapi aktif di luar persidangan. Memang beda tipis antara faktor kualitas dan integritas," katanya.

Adapun aspek integritas, ICW mencatat adanya beberapa hakim tipikor yang diduga melakukan pelanggaran kode etik hakim. Emerson mencontohkan hakim yang sudah didemosi ke daerah terpencil, namun hakim tipikor tersebut masih membuka praktek kepengacaraan. Ada juga hakim karir yang melakukan pertemuan/bertemu dengan pihak berperkara/pengacara serta temuan adanya hakim karir menangani perkara non korupsi.

"Hal ini membuka peluang adanya indikasi mafia peradilan yang menggurita masuk ke Pengadilan Tipikor daerah. Dimana hakim masih menemui pengacara, kongkalikong untuk membebaskan korupsi atau menjatuhkan vonis ringan," katanya.

Namun, Emerson masih enggan membeberkan siapa saja ke-84 hakim tersebut menjadi mafia peradilan, termasuk 14 pengadilan Tipikor yang kerap membebaskan koruptor.

"Semua data sudah kita kasih ke Komisi Yudisial. Biar nanti KY saja yang mengungkapkan siapa-siapa hakim-hakim nakal yang menjadi mafia peradilan, dan mana-mana saja pengadilan Tipikor yang suka membebaskan koruptor dan memberikan putusan ringan," kilahnya.