Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tergugat Belum Dapat Panggilan PN Batam

John Kennedy Anggap Lumrah Gugatan Nada Soraya
Oleh : ron/dd
Selasa | 28-08-2012 | 17:15 WIB
john-kennedy.gif Honda-Batam
Johannes Kennedy. (Foto: Istimewa).

BATAM, batamtoday - Menanggapi gugatan Nada Faza Soraya atas perbuatan melawan hukum atas dualisme kepemimpinan Kadin Batam ke Pengadilan Negeri Batam, Johannes Kennedy selaku tergugat II menanggapi dengan tenang.


Kepada batamtoday, Johanes Kennedy mengatakan bahwa untuk melakukan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga negara, jadi gugatan Nada dianggap hal yang lumrah apabila merasa keberatan.

"Menggugat merupakan hak setiap warga negara. Hal yang lumrah di era demokrasi saat ini," kata Johannes saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2012) sore.

Terkait isi gugatan Nada Soraya yang merasa terzalimi karena tidak dilantik sebagai ketua Kadin, Johannes mengatakan dirinya belum berani menanggapi karena hingga saat ini dia belum menerima panggilan dari Pengadilan. Dia juga belum mengetahui secara pasti apa isi gugatan oleh penggugat.

"Nanti secara resmi akan pelajari dan menjawab gugatan tersebut. Kita tunggu panggilan dari Pengadilan karen terus terang hingga kini kita belum menerima gugatannya," ungkap Johannes.

Diberitakan sebelumnya, Nada Faza Soraya menggungat Kadin Kepri dan Johannes Kennedy ke Pengadilan Negeri Batam atas perbuatan melawan hukum. Gugatan didaftarkan pada 8 Agustus 2012 lalu dan segera disidangkan.

Adapun perbuatan melawan hukum yang digugat oleh Nada terhadap tergugat I Kadin Kepri dan tergugat II Johanes Kennedy dalam berkas gugatannya yakni karena tergugat I tidak dengan segera mengesahkan dan mengukuhkan Kadin Kota Batam periode 2010-2015 hasil Mukota IV Kadin Kota Batam.