Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kukuh Minta Diceraikan, Pria di Bintan Aniaya Istri Hingga Luka Parah
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 18-04-2023 | 19:00 WIB
IMG-20230417-WA0058.jpg Honda-Batam
ZN (37) pelaku KDRT berhasil diamankan anggota Polsek Bintan Timur. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pasangan suami istri di Bintan terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan. Suami berinisial ZN (37) menganiaya istrinya hingga terluka parah karena istrinya tidak mau berdamai dan minta diceraikan.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Selasa (11/4/2023) lalu. Saat itu korban dan pelaku terlibat cekcok karena korban tetap kukuh minta diceraikan. Pelaku yang terbawa emosi kemudian memukul perut dan menyayat tangan istrinya.

"Tak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek," ujar Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi di Kijang, Selasa (18/4/2023).

Mengetahui korban membuat laporan polisi, pelaku mencoba melarikan diri. Namun upaya pengejaran membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Pramuka Tanjungpinang.

"Setelah cukup lama membuat petugas mencarinya, akhirnya subuh pelaku berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Bintan Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Suardi.

Atas perbuatannya, peria yang berdomisili di Kp. Beringin Indah Timur Rt/Rw 001/024 Kelutahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur sangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Editor: Yudha