Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelum di OTT KPK, Muhammad Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar untuk Bayar Cicilan
Oleh : Redaksi
Minggu | 16-04-2023 | 18:35 WIB
kantor_bupati_meranti_b.jpg Honda-Batam
Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau (Foto: B Universe )

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Usai Bupati Meranti M Adil di OTT KPK, satu fakta mengejutkan terungkap. Tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti telah digadaikan oleh Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar.

Kabar tersebut dibenarkan Plt Bupati, AKBP (Purn) Asmar yang mengaku akan memanggil pihak BRKS untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.

"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp100 miliar, red). Sebab uang itu dalam berita Rp100 miliar. Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," kata Asmar.

Asmar mengungkap, aset bangunan itu digadaikan Adil ke Bank pada 2022 lalu. Dari pinjaman itu, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank. Uang pinjaman itu, kata dia, digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, lanjut Asmar, angsuran utang yang dibayar baru Rp12 miliar. Akibatnya, Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar cicilan Rp3,4 miliar per bulan.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar. Mau dicari kemana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.

Diketahui sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti M Adil ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi oleh KPK. Muhammad Adil ditetapkan tersangka atas 3 kasus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umroh, dan suap pemeriksa keuangan.

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.

Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Atas ketiga kasus itu, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bentuk Korupsi

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, tindakan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang menggadaikan kantor Bupati Meranti sebesar Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022 dinilai sebagai tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus mengusut tuntas kasus tersebut.

"Ini persoalannya korupsi," tegas pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.

Agus menekankan, seluruh aset negara tidak boleh digadaikan atau menjadi agunan pinjaman ke bank. Untuk itu, Agus mengaku heran dengan tindakan Muhammad Adil yang menggadaikan kantor bupati Meranti.

Agus lebih heran lagi dengan tindakan bank yang menyetujui pinjaman dengan agunan kantor bupati Meranti.

"Aset negara tidak boleh diagunkan oleh siap pun apalagi pejabat negaranya. Yang saya aneh kok bank-nya terima. Bank seharusnya bilang, 'ini enggak bisa diagunkan karena aset negara' begitu. Kok bisa diterima dan dibayar," tegasnya.

Agus memaparkan peraturan perundang-undangan telah secara tegas melarang aset negara atau barang milik negara dijadikan agunan dan disita.

Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara secara tegas menyatakan barang milik negara atau daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara atau daerah tidak dapat dipindahtangankan. Kalaupun terjadi pemindahtanganan barang milik negara atau daerah dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.

Sumber: Beritasatu

Editor: Surya