Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Bintan Perintahkan Propam Selidiki Rumor Miring Pengkondisian Kasus Limbah B3
Oleh : Harjo
Kamis | 13-04-2023 | 19:44 WIB
kapolres_bintan-riky--020213.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo merasa gerah dengan munculnya rumor miring di tengah masyarakat terkait dugaan pengkondisian oknum wartawan dan oknum polisi dalam kasus pembuangan limbah diduga bahan beracun dan berbahaya (B3) di semak belukar Seri Koala Lobam.

Kapolres menegaskan ngsung memerintahkan kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan internal.

"Saya sudah perintahkan Kasi Propam untuk lidik (penyelidikan) dan jika terbukti benar akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Kapolres, Kamis (13/4/2023).

Dijelaskan, penyelidikan kasus pembuangan limbah diduga B3 hingga saat ini masih tetap pada jalurnya. Penyelidikan dilakukan secara profesional oleh anggota dalam mengungkap secara terang perkaranya.

"Semua butuh proses dan waktu karena kasus ini bukan pidana umum. Tapi saya pastikan on the track," tegasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang sopir truk tangki berinisial YK (36), terkait pembuangan limbah B3 di semak belukar daerah jalan pintas Tanjunguban Selatan menuju Tanjung Permai, Seri Koala Lobam, pada 31 Maret 2023 silam.

Selain sopir, polisi juga mengamankan truk tangki kapasitas 5 ton. Namun, sampai saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara itu.

Dari hasil pemeriksaan, YK mengaku disuruh seseorang berinisial J untuk membuang limbah cair tersebut. Sekali membuang dengan menggunakan truk tangki kapasitas 5 ton, YK diupah Rp 300 ribu/trip.

Editor: Yudha