Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beredar Kabar Ada Dana Pengondisian Wartawan dan Polisi dalam Kasus Limbah B3 di Semak Belukar Tanjunguban
Oleh : Harjo
Rabu | 12-04-2023 | 16:12 WIB
kwitansi_uang-limbah-020213.jpg Honda-Batam
Kwitansi pencairan dana dari Yasin ke Juliansyah sebanyak Rp 24 juta. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pembuangan limbah B3 di semak belukar perbatasan Kelurahan Tanjunguban Selatan dan Tanjungpermai, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih bergulir di Polres Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson, mengatakan penanganan kasus limbah B3 tersebut masih terus berlanjut. Sejumlah saksi sudah diambil keterangan oleh penyidik, dan juga masih menunggu hasil cek laboratorium.

Namun, beredar rumor bahwa Juliansyah --kuasa direksi PT Sinergi Trans Abadi (STA), yang mendapatkan pekerjaan dari Yasin selaku pemenang tender, untuk memuluskan pekerjaannya membawa-bawa nama wartawan dan unsur kepolisian.

Adanya rumor mengkondisikan wartawan juga diakui Yasin. Dia mengatakan, setelah beberapa hari pekerjaan berjalan dan diketahui limbah dibuang di semak belukar hingga mencuat ke publik lewat pemberitaan sejumlah media. Hal itu menjadi salah satu alasan Juliyansyah meminta agar anggaran segera dicairkan, untuk menutupi agar berita tidak makin mencuat.

"Dia bilang waktu itu, dana akan digunakan untuk mengkondisikan sejumlah wartawan dan polisi. Saat itu, dicairkan Rp 30 juta. Namun saya mencairkan dana tersebut tidak karena alasan untuk wartawan dan polisi, lebih pada progres kerjanya. Karena dalam kotrak kerja waktu terbatas," ungkap Yasin kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (11/4/2023) malam.

Jadi menurut Yasin, terkait adanya rencana uang untuk mengondisikan wartawan dan polisi, hal tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan dirinya. Karena acuan kerja, semuanya yang ada dalam kontrak yang sudah disepakati. Karena bermasalah, maka jelas kontrak kerja tidak bisa berlanjut.

"Walau setelah kotrak kerja pertama dan bermasalah, justru PT STA kembali membuat penawaran kerja baru. Tentunya, sulit untuk bisa kerjasama tahap berikutnya, apalagi ada dugaan kuasa direksi dan keberadaan perusahaan yang diajukan masih perlu dipertanyakan kelengkapannya," paparnya.

Sementara Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson, mengatakan, terkait penanganan kasus limbah B3 tersebut, sejumlah saksi sudah diambil keterangan oleh penyidik, dan saat ini masih menunggu hasil cek laboratorium.

"Kalau kasus limbah B3 masih terus berproses, tinggal menunggu hasil laboratorium Mabes Polri. Terkait info beredar ada dana untuk mengondisikan sejumlah wartawan dan polisi, tentunya perlu dilakukan penyelidikan kebenarannya," tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan sudah turun ke lapangan serta mengambil sample limbah B3 yang dibuang oleh kontraktor di semak belukar Kelurahan Tanjunguban Selatan.

"Tim DLH Bintan bersama Polres Bintan sudah turun ke lapangan mengambil sample guna dicek di laboratorium," ungkap Roby Kurniawan, Selasa (4/4/2023) lalu.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Bintan juga sudah mengamankan mobil tangki yang digunakan mengangkut dan membuang limbah B3 tersebut. Lokasi semak belukar tempat pembuangan limbah pun sudah dipasangi police line.

Editor: Gokli