Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Penyelundupan 600 Ribu Ton BBM Ilegal Divonis 14 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 11-04-2023 | 14:12 WIB
sidang-solar1.jpg Honda-Batam
Sidang virtual pembacaan putusan perkara BBM jenis Solar HSD dengan terdakwa Muhammad Imam Kharomain bin Ilyas Masduki dan Albi Zumara bin Razak di PN Batam, Selasa (11/4/2023). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muhammad Imam Kharomain bin Ilyas Masduki dan Albi Zumara bin Razak, penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar HSD sebanyak 629.300 liter yang berhasil diamankan petugas DJBC Khusus Kepri dan Bea Cukai Batam saat memasuki Perairan Karimun, beberapa waktu lalu, telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/4/2023).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Imam Kharomain bin Ilyas Masduki dan Albi Zumara bin Razak dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," kata hakim Sapri Tarigan saat membacakan amar putusannya.

Berdasarkan amar putusan hakim, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhkan hukum kurungan pengganti denda paling lama 1 bulan.

Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, kedua terdakwa mengaku menyesal, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis 1 tahun 2 bulan yang dijatuhkan, kata Hakim, lantaran kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A Ayat (2), yang melakukan atau turut serta melakukan, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Imam Kharomain bin Ilyas Masduki dan Albi Zumara bin Razak telah bersalah melanggar Pasal 102 huruf a UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum," tegas hakim Sapri.

Vonis yang dijatuhkan, ternyata lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa. Di mana pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan itu, kedua terdakwa pun menyatakan menerima. "Kami terima putusannya yang mulia," kata kedua terdakwa bergantian.

Seperti diketahui, petugas DJBC Khusus Kepri dan Bea Cukai Batam mengamankan kapal Tanker MT Zakira yang bermuatan 629.300 liter minyak solar HSD saat memasuki perairan Karimun, Minggu (25/9/2022) lalu.

Penangkapan kapal tanker MT Zakira berawal dari Satuan Tugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 memperoleh informasi dari unit intelijen Bea dan Cukai bahwa akan ada pengeluaran barang berupa solar dengan cara diangkut oleh sarana pengangkut MT ZAKIRA tanpa dokumen Kepabeanan.

Dari informasi itu, tim analis intelijen dan Satuan Tugas BC 7005 kemudian melakukan pemantauan pergerakan kapal MT ZAKIRA dan diketahui kapal MT ZAKIRA bergerak di sekitar Perairan Bagian Timur, Teluk Penawar, Perairan Malaysia.

Dari hasil pemantauan tersebut, diketahui terdapat beberapa kapal yang mendekat ke MT ZAKIRA (diduga melakukan kegiatan ship to ship).

Kemudian pada 25 September 2022 sekira pukul 14.15 WIB, Satuan Tugas BC 7005 memperoleh informasi bahwa MT ZAKIRA telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke Barat dari Pengerang, Malaysia lalu masuk ke jalur Perairan Malaysia dan Singapura.

Pada saat MT ZAKIRA berada pada posisi koordinat 01 12'43"U/103 52'59"T di Perairan Selat Singapura, berdasarkan pemantauan kapal tersebut dengan penginderaan radar, diketahui MT ZAKIRA merubah haluannya ke Selatan setelah melintang sebelah Barat Pulau Nipah dan pada posisi koordinat 01 05'45"U/103 30'34"T telah masuk ke wilayah Indonesia yang selanjutnya BC 7005 melakukan kontak melalui radio dengan kapal MT ZAKIRA di Perairan Pulau Karimun Besar.

Selanjutnya, Kapal Tanker My Zakira diminta sandar oleh personel Satuan Tugas BC 7005 guna melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut (MT ZAKIRA) yaitu pemeriksaan terhadap MT ZAKIRA beserta muatan, dokumen muatan, dan identitas ABK Kapal berdasarkan ketentuan terkait yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui MT ZAKIRA kedapatan membawa muatan sebanyak sekitar 600 KL (enam ratus kilo liter) minyak solar tanpa dilengkapi manifest sehingga diduga telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam perkara ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menetapkan Muhammad Imam Kharomain bin Ilyas Masduki dan Albi Zumara bin Razak sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAPTSK-001/KPU.206/PPNS/LK06/2022 Tanggal 27 September 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAPTSK-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022 Tanggal 27 September 2022.

Editor: Gokli