Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diancam Hukuman 5 Tahun

Dua Polisi Narkoba Tanjungpinang Tolak Didampingi Pengacara
Oleh : chr/dd
Selasa | 28-08-2012 | 10:55 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua oknum polisi Tanjungpinang yang menjadi terdakwa kasus Narkoba, masing-masing Brigadir Raja Ricky Adi Putra dan Brigadir Devi Hecsanov Purba menolak didampingi pengacara.


Persidangan perdana dua oknum polisi ini sebenarnya telah digelar pada Kamis (16/8/2012) lalu dengan dipimpin ketua Majelis Hakim Raden Aji Surya SH, MH. 

Terdakwa Brigadir Raja Ricky Adi Putra dan Brigadir Devi Hecsanov Purba oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan pasal berlapis melanggar pasal 112 jo pasal 127 UU nomor 53 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba.

"Atas perbuatannya yang memiliki membawa dan menggunakan Narkotika tanpa hak, terdakwa kami dakwa dengan pasal 112 dalam dakwaan Primer dan pasal 127 UU nomor 53 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dalam dakwaan Subsider," sebut Jaksa Penuntut Umum, Ristiyanti.

Dakwaan yang sama juga dikenakan terhadap anggota Polisi Brigadir Devi Hecsanov Purba, yang dinyatakan terbukti membawa dan mengedarkan narkotika jenis Sabu.

Sementara, dua terdakwa lainnya, masing-masing Ali dan Yulia als Yuli ibnti Madras berkas terpisah dari rentetan sindikat Narkoba Devi Hecsanov Purba dan isterinya, Novi, juga dilakukan didakwa dengan pasal berlapis, melanggar pasal 112 jo pasal 127 UU Nomor 53 tahun 1999 tentang pemberantasan Narkoba.

Demikian juga terdakwa Haryono alias Ali bin Abdullah, dispilitan atau satu sindikat narkoba dari terdakwa Raja Ricky, juga disidangkan dan didakwa dengan Pasal UU nomor 53 yang sama.

Isteri Brigadir Devi Hecsanov Purba Batal Disidang Lantaran Melahirkan

Sementara itu, isteri Brigadir Devi Hecsanov Purba yang merupakan bagian dari sindikat peredaran Narkoba, Novi hingga saat ini belum disidangkan karena yang bersangkutan melahirkan.

Menurut Majelis Hakim T. Marbun, yang bersangkutan belum dapat disidangkan dan sampai saat ini, masih dibantarkan alias tidak ditahan karena hamil dan sudah melahirkan.

"Yang belum disidang tinggal Novi, isteri Brigadir Devi dan saat ini dibantarkan, karena yang bersangkutan sedang melahirkan anak kembarnya," ujar Marbun.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya, dua oknum polisi ini ditangkap dan diproses hukum, setelah terbukti mengedarkan, memiliki dan mengkonsumsi narkoba, di dua tempat berbeda. Penangkapan keduanya dilakukan polisi atas pengembangan kasus yang dilakukan polisi dari sejumlah terdakwa yang sebelumnya pertama ditangkap.