Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE
Oleh : Irawan
Senin | 10-04-2023 | 15:56 WIB
jonny_G_plate_b.jpg Honda-Batam
Menkominfo saat menghadiri Rapat Kerja di Komisi I DPR membahas perubahan revisi UU ITE (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi I DPR RI menyetujui untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rencananya, pembahasan tersebut dilanjutkan pada periode Masa Persidangan ke-V agar memuat materi-materi yang lebih komprehensif dan kontekstual.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat mewakili Komisi I DPR RI untuk menyetujui perubahan UU ITE dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023). Ia turut menyampaikan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas mendatang.

"Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM," ucap Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.

Dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah guna membahas perubahan UU ITE. Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate, mewakili pemerintah, menyatakan siap menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan.

Panja, jelasnya, akan dipimpin oleh Ditjen APTIKA Kominfo dan Ditjen Peraturan Perundangan KemenkumHAM. Selama pembahasan juga turut melibatkan Tim Siber Polri.

"Pemerintah siap untuk menindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan penetapan revisi Undang-Undang ITE ini dengan cepat. Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023, Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah dalam pembahasan yang dimaksud. Secara umum, (perubahan) UU ITE akan memuat dua materi pokok yakni penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime yang merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana," kata Johnny.

Setujui Bentuk Panja

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan Komisi I DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan komposisi jumlah Anggota Komisi DPR RI setiap fraksi.

Komposisi Panja tersebut, ungkapnya, yaitu Pimpinan Panja dengan 5 orang. “Kemudian dari Fraksi PDIP 6 Anggota, Fraksi Partai Golkar 3 Anggota, Fraksi Gerindra 3 Anggota, Fraksi Nasdem 3 Anggota, Fraksi PKB 3 Anggota, Demokrat 2 Anggota, Fraksi PKS 2 Anggota, PAN 2 Anggota, PPP 1 Anggota. Jadi jumlahnya ada 25 Anggota,” ujar Abdul Kharis.

Lebih lanjut, ungkap Politisi Fraksi PKS ini, Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pada masa persidangan ke-V tahun sidang 2022-2023. Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan Pemerintah siap menindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan revisi UU ITE dengan cepat.

"Dengan telah diberikannya pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI pembahasan mekanisme dan jadwal pembahasan serta pembahasan materi DIM RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dapat kami sampaikan bahwa pemerintah siap untuk tindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan revisi UU ITE ini dengan cepat," tutur Menkominfo.

Melalui keputusan Menkominfo Nomor 120 Tahun 2023, tandasnya, Pemerintah juga telah membentuk Panja Pemerintah dalam pembahasan tentang RUU ITE dimaksud. Panja ini dipimpin oleh Dirjen APTIKA Kominfo Semuel Abdulgani sebagai Ketua dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Ketua dan dilengkapi dengan seluruh anggota pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU ITE tersebut termasuk dari Siber Polri.

Sebagaimana diketahui, sambungnya, UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi secara umum. UU ITE memuat 2 materi pokok yakni penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan pengaturan tentang cyber crime yang meruju pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana.

Kominfo disebutnya telah mengadakan diskusi publik RUU ITE di bulan September dan Desember tahun 2022. "Dari diskusi tersebut, terdapat masukan bahwa RUU ITE perlu menyertakan norma restorative justice. Usulan ini direncanakan dimuat dalam dua bagian UU ITE yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan, di pasal 25 ayat 5 RUU ITE dan di bagian penjelasan dimana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan,"paparnya.

Editor: Surya