Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bripda Budi Mengaku Khilaf Aniaya Istrinya
Oleh : ah/dd
Selasa | 28-08-2012 | 09:02 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday -  Oknum anggota Polres Bintan Bripda Budi Kurniawan mengaku nekat menganiaya istrinya, Mardiana, karena khilaf dan kalut hingga Emosi saat melihat istrinya perang mulut dengan pacarnya. Pengakuaan itu dikatakan Budi pada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Senin (27/8/2012) kemarin.


"Tadinya saya mau pisahin istri saya dan pacar saya yang ribut perang mulut, tetapi saya khilaf dan emosi hingga memukul istri saya," kata Budi di Satreskrim Mapolres Tanjungpinang.

Budi juga mengatakan kehadirannya di Satreskrim Polres Tanjungpinang bukan sebagai seorang anggota Polisi, melainkan seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana yang dilakukan pada isterinya.

Kabag Humas Polres  Tanjungpinang AKP Wawan Syaifulloh mengatakan, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap isterinya sendiri dan dijerat dengan pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan, dan tetapkan sebagai tersangka melanggar pasal UU KDRT, Namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena lantaran ada jaminan dari pihak keluarga. Bahkan sebuah LSM turut serta menjamin, kalau pelaku tidak akan kabur dan akan kooperatif selama proses pemeriksaan," kata Wawan.

Meski menjadi tahanan luar, Wawan mengakui Budi tetap wajib lapor 2 hari sekali ke Mapolres Tanjungpinang sebagai bentuk sikap kerjasamanya selama dalam proses hukum berlangsung.