Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumlah TPS Pemilu 2024 di Batam Ditetapkan 3.234 dengan DPS 852.727 Jiwa
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 06-04-2023 | 09:24 WIB
01121972_pleno-tps-dps-kpu-batam-011.jpg Honda-Batam
Sidang pleno KPU Batam di Hotel BCC Penuin, Rabu (5/4/2023) malam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Kota Batam sebanyak 3.234. KPU juga menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 852.7272 jiwa.

"Kita sudah selesaikan tahapan pemuktahiran data dengan pleno daftar pemilih sementara," kata Ketua KPU Batam, Martius, usai melaksanakan pleno di Hotel BCC Penuin, Rabu (5/4/2023) malam.

Martius menjelaskan, masyarakat atau pemilih yang terdaftar di DPS terdiri dari 427.239 laki-laki dan 425.488 perempuan, yang tersebar di 12 kecamatan.

Untuk Kecamatan Batam Kota, jumlah DPS 133.843 jiwa, Kecamatan Batu Aji 95.458, Kecamatan Batu Ampar 44.759, Kecamatan Belakang Padang 15.372, Kecamatan Bengkong 88.100 jiwa.

Kemudian, Kecamatan Bulang 8.381 jiwa, Kecamatan Galang 13.832, Kecamatan Lubuk Baja 66.228, Kecamatan Nongsa 62.336, Kecamatan Sagulung 144.855, Kecamatan Sei Beduk 65.203, Kecamatan Sekupang 114.360 jiwa.

Sedangkan jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) sebanyak 3.234 TPS. Termasuk tiga titik TPS khusus yakni Lapas Barelang, Rutan Barelang, dan Lapas Perempuan dan Anak.

Selanjutnya, KPU akan memublikasikan DPS tersebut untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. "Nanti baru kita susun DPS HP atau hasil perbaikan berdasarkan tanggapan masyarakat itu," lanjut Martius.

Sementara Anggota KPU RI Afifudin menuturkan, populasi di Kota Batam sebagai kota industri menjadi tantangan tersendiri dalam menetapkan DPS. Pasalnya, tidak semua penduduk ber-KTP Batam melainkan hanya pendatang atau pencari kerja.

"Tugas kita adalah memuktahiran data sebelum menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Yang didata banyak, kita juga harus menyesuaikan, misalnya, ada yang meninggal atau baru masuk 17 tahun," katanya.

"Oleh sebab itu, KPU di setiap kabupaten/kota harus terbuka menerima masukan dari masyarakat, terutama perihal DPS yang nantinya akan dirilis," pungkasnya.

Editor: Gokli