Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dirkrimum Polda Kepri: Masih Lidik

Dua Kali Dikembalikan, Kejati Kepri Belum Terima Lagi SPDP Kasus TPPU Acing
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 05-04-2023 | 17:28 WIB
acing-bos-TKI1.jpg Honda-Batam
Susanto alias Acing saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus PMI ilegal yang karam di Perairan Malaysia, Senin (3/1/2022) lalu. (Dok/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, hingga saat ini, belum juga menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke-3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terlapor Susanto alis Acing dari penyidik Polda Kepri.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, mengatakan, sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengirimkan SPDP atas nama Acing pada Januari 2022 lalu.

Terkait SPDP tersebut, sejak Januari hingga Maret 2022 lalu, kata Denny, pihaknya juga telah mengirimkan 2 kali surat P-17 atau untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, dari dua surat tersebut tidak mendapati tanggapan.

"SPDP pertama kami kembalikan ke pihak penyidik Polda Kepri pada pertengahan tahun 2022. Hal ini karena tidak ada tindak lanjut tahap I sejak SPDP tersebut masuk di bulan Januari 2022," kata Denny saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (5/4/2023).

Lanjut Denny, pihak penyidik Polda Kepri kembali mengirimkan SPDP terlapor Acing pada Juli 2022. Sepanjang tiga bulan ke depannya, pihak Kejati Kepri pun telah mengirimkan dua kali P-17 untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut, namun tidak mendapati tanggapan.

"Hingga akhirnya, pada Oktober 2022, kami mengembalikan SPDP TPPU terlapor Acing kepada penyidik Polda Kepri, dan hingga saat ini belum ada SPDP lanjutan yang masuk dari Polda Kepri," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, hingga saat ini, tahapan proses penyelidikan kasus TPPU terlapor Acing masih terus berjalan.

"Masih lidik," tegas Kombes Jefri Siagian ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam SPDP yang dikirimkan Polda Kepri ke Kejati Kepri, Acing disangka melanggar Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tindak Pidana asal, Perdagangan Orang yang saat ini sedang disidangkan di PN Tanjungpinang.

Editor: Yudha