Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Anak Pacar Hingga Tewas, Randy Pebriansyah Dituntut 14 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 05-04-2023 | 16:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Randy Pebriansyah, pria yang tega menganiaya bocah laki-laki berusia 4 tahun 6 bulan, AF --yang merupakan anak pacarnya hingga tewas, dituntut 14 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (5/4/2023).

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Randy Pebriansyah dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan," kata Jaksa Abdullah saat membacakan surat tuntutan secara daring dari Kantor Kejari Batam.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Edi Sameaputty, dan didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar tuntutan itu, JPU Abdullah juga menuntut terdakwa Randy untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.

Abdullah menilai tuntutan 14 tahun atas diri terdakwa sudah sangat pantas berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan alat bukti lainnya sehigga ditemukan sejumlah fakta bahwa perbuatan terdakwa tidak bisa ditolerir serta sangat meresahkan masyarakat lantaran tega menghabisi nyawa korban yang masih dibawah umur.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa selalu bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Masih kata Abdullah, dalam perkara ini perbuatan terdakwa Randy Pebriansyah telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban AF yang masih berusia 4 tahun 6 bulan merenggang nyawa (meninggal).

"Menyatakan terdakwa Randy Pebriansyah telah terbukti bersalah melanggar pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Abdullah.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan nota pembelaan pledoi). "Untuk pembacaan pledoi, sidang kita tunda hingga minggu depan," tutup hakim Edi.

Untuk diketahui, tindakan penganiayaan yang dialami seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun 6 bulan di Tanjung Piayu, Kota Batam itu dilakukan oleh Randy Pebriansyah.

Pelaku yang tidak lain adalah pacar dari ibu korban itu tega menganiaya AF hingga meregang nyawa terjadi pada Kamis (3/11/2022) sekira pukul 08.30 WIB lalu.

Tindakan penganiayaan itu terjadi lantaran terdakwa kesal dan merasa terganggu dengan tangisan korban yang baru saja terbangun dari tidurnya di rumah kontrakan, Perumahan Griya Piayu Asri, Kecamatan Seideduk.

Pelaku yang geram langsung meninju kening korban sebanyak 1 kali. Tak berhenti sampai di situ, pelaku langsung membekap mulut korban yang tengah sakit cacar menggunakan selimut. Namun tangisan korban tak kunjung berhenti. Akibatnya, pelaku pun tambah emosi dan kembali meninju korban sebanyak 7 kali dan membanting tubuh korban di atas kasur sebanyak 2 kali.

Usai dibanting di atas tempat tidur, pelaku melihat korban tak sadarkan diri. Pelaku yang bingung kemudian menghubungi ibu korban yang saat kejadian tengah bekerja.

Setelah dihubungi, sekitar pukul 11.30 WIB, ibu korban pun pulang ke rumah dan membawa korban ke Puskesmas Sei Pancur. Namun sayang, nyawa anak yatim tak berdosa itu tak tertolong.

Melihat kematian korban tidak wajar, pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polsek Seibeduk. Atas laporan itu, aparat kepolisian pun langsung mengamankan terdakwa Randy. Dihadapan penyidik, Randy pun mengakui semua perbuatannya.

Editor: Yudha