Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisioner KPU Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Indonesia Ikuti Bimtek di Kota Batam
Oleh : Putra Gema
Rabu | 05-04-2023 | 14:08 WIB
KPU-RI.jpg Honda-Batam
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (tengah) bersama komisioner lainnya, saat membuka Bimtek di Hotel Swissbell, Harbour Bay, Kota Batam, Rabu (5/4/2023). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Swissbell, Harbour Bay, Kota Batam. Bimtek ini dihadiri dan dibuka langsung Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan beberapa komisionernya, Afifuddin, Julianto Sudrajat dan Idham Kholik.

Selain itu, turut hadir sebagai peserta kegiatan ratusan komisioner KPU Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Hasyim Asy'ari menjelaskan, Bimtek bertajuk 'Penanganan Pelanggaran Administratif dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024' di Kota Batam ini merupakan kegiatan Bimtek II, di mana sebelumnya telah diselenggarakan di Surabaya.

"Forum hari ini menjadi kesempatan untuk menyegarkan kembali atas pola gugatan dan pola sengketa Pemilu maupun pemilihan. Hari ini tentu bukan yang pertama, refreshing untuk pola yang sifatnya antisipatif dan responsif," kata Hasyim Asy'ari di Swissbell Hotel, Rabu (5/4/2023) pagi.

Dengan adanya kegiatan ini, Hasyim Asy'ari mengimbau, kepada seluruh Komisioner KPU pada berbagai tingkatan di Indonesia agar senantiasa bersikap netral dan tidak memihak ke manapun. "Saya mengimbau, teman-teman sebagai penyelenggara untuk senantiasa menyiapkan mental, menyiapkan diri, dan menyiapkan pengetahuan dan kemampuan," ujarnya.

Ia juga berharap agar dengan adanya forum ini, seluruh peserta dapat lebih maksimal lagi ke depannya sebagai penyelenggara Pemilu dan ke depannya dapat menyampaikan ke publik berbagai bentuk perbedaan bentuk pelanggaran.

"Dalam kesempatan forum ini, saya harapkan juga dapat dimaksimalkan dengan baik. Sehingga pasca Bimtek, seluruh peserta mampu menyampaikan kepada publik perbedaan-perbedaan pelanggaran," tutupnya.

Editor: Gokli