Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Pegawai Money Changer

A Chui Tidak Terdaftar di Bank Indonesia Batam
Oleh : hz/ypn
Senin | 27-08-2012 | 17:44 WIB

BATAM, batamtoday - Pihak Bank Indonesia (BI) Batam menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada terdaftar nama Suhardi Tan alias A Chui dari PT Citra Niaga Batam dalam list BI Batam sebagai member yang mengurus rekomendasi kegiatan membawa uang ke luar negeri.


"Tidak ada nama Suhardi Tan alias A Chui dari PT Citra Niaga Batam dalam list member BI Batam," ujar Muhammad Nuryajidi atau yang akrab disapa Didik, humas BI Batam kepada batamtoday, Senin (27/8/2012).

Setiap badan atau perorangan, lanjut Didik, berdasarkan aturan perbankan tidak diperbolehkan membawa uang tunai diatas Rp100 juta tanpa ada izin dan rekomendasi dari Bank Indonesia dengan alasan apapun.

Didik menambahkan, rekomendasi yang diberikan juga tidak sembarangan, sebab hanya ada tiga hal yang bisa diberikan izin untuk bisa membawa keluar uang tunai diatas Rp100 juta ke luar negeri.

"Izin yang dibisa direkomendasikan BI untuk bisa membawa keluar diatas seratus juta itu diantaranya adalah untuk uji coba mesin uang yang sudah direkomendasikan oleh BI, kegiatan pameran mata uang Indonesia di luar negeri dan terakhir hal-hal yang menurut pertimbangan BI perlu diberikan izin atas dasar kepentingan umum," terang Didik.

Disinggung batamtoday bagaimana uang tunai dalam bentuk rupiah sebanyak itu bisa keluar dari Batam  tanpa ada rekomendasi BI, Didik menjelaskan hal itu dapat ditanyakan langsung ke pihak Bea dan Cukai (BC)  sebab pengawasan di lapangan terakhir berada di instansi tersebut.

"Coba tanyakan ke BC, soalnya pengawasan di lapangan ketika uang itu keluar dari pintu boarding
control management (BCM) yang ada di pelabuhan internasional atau bandara berada dalam pengawasan BC," pungkasnya.

Sementara itu, Humas BC Batam, Susila Brata ketika dikonfirmasi batamtoday tentang apakah ada izin yang diberikan kepada Suhardi Tan atau A Chui untuk membawa uang tunai diatas Rp100 juta untuk dibawa keluar negeri, mengatakan belum mengetahui secara pasti sebab masih cuti dan berada di luar kota.

"Apakah ada izin yang kita keluarkan untuk nama Suhardi Tan atau A Chui, belum bisa saya pastikan sebab saya lagi cuti dan berada di luar kota," kata Susila.

Namun, lanjut Susila, jika yang bersangkutan bisa keluar negeri dan membawa uang sebanyak itu pasti sudah memiliki izin rekomendasi, sebab jika tidak pasti yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas BC yang bertugas di pelabuhan.

"Jika tak ada rekomendasi dari kami mana mungkin bisa keluar dari pelabuhan," terangnya.