Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ijin Perusahaan Outsourcing akan Dibenahi Setelah Dilakukan Pendataan
Oleh : si
Senin | 27-08-2012 | 17:42 WIB
muhaimin-iskandar2.gif Honda-Batam

Menakertrans Muhaimin Iskandar

JAKARTA, batamtoday - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, langkah penghentian perizinan perusahaan outsourcing ini untuk membenahi praktik outsourcing.



“Status moratorium (penutupan sementara) terhadap penerbitan izin bagi perusahaan outsourcing ini akan diterapkan sampai selesainya pendataan atau inventarisasi terhadap perusahaan tersebut di berbagai daerah,” kata Muhaimin di Jakarta,  Senin (27/8/2012).

Karena itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan melakukan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin baru bagi perusahaan alih daya (outsourcing). Hal ini dilakukan sampai dengan selesainya proses pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing pada September 2012 ini.

Menurutnya, sejak sebulan yang lalu Kemenakertrans sudah menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota. Isinya, agar daerah juga menginventarisasi dan mendata perusahaan outsourcing beserta jumlah pekerja outsourcing di wilayah masing-masing.

Inventarisasi perusahaan-perusahaan outsourcing itu, lanjutnya,  sekaligus sebagai upaya evaluasi terhadap perusahaan yang tidak kredibel yang terindikasi merugikan pekerja. Apabila perusahaan outsourcing yang terdata tidak kredibel, maka Kemenakertrans akan menutupnya.

“Terhadap perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada izin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan ijin baru," kata Muhaimin.

Perusahaan outsourcing yang tidak sesuai aturan, tegas Menakertrans,  lebih baik dilikuidasi saja. Sedangkan perusahaan-perusahaan pengerah tenaga kerja di bidang outsourcing yang masih bergerak, diminta mematuhi aturan yang berlaku.

Pasalnya, selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal penggajian, tunjangan, pemenuhan hak dasar lainnya, serta jaminan sosial.

“Pokoknya, kita tunggu akhir agustus ini laporan dari daerah-daerah akan masuk lalu akan ada penataan dan penindakan terhadap perusahaan outsourcing dan moratorium mulai september," katanya.