Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang
Oleh : Irawan
Selasa | 04-04-2023 | 14:44 WIB
puan_perppu_pemilu_b.jpg Honda-Batam
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR yang beragendakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang.

Pengesahan Perppu Pemilu menjadi Undang-undang digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI yang ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2023).

Sebelum Perppu Pemilu disahkan menjadi UU, Puan terlebih dahulu meminta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan. Setelahnya ia meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.


"Setuju," jawab anggota DPR serentak dilanjutkan ketokan palu sidang dari Puan.

Dalam kesempatan tersebut, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap Pemerintah atas kerja sama dalam pembahasan RUU tersebut. Puan juga memberi apresiasi untuk Komisi II DPR RI.

"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," tuturnya.

"Perkenankan pula kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar," lanjut Puan.

Rapat Paripurna hari ini juga mengesahkan sejumlah UU lain, yakni UU tentang Provinsi Sumatera Utara, UU tentang Provinsi Sumatera Selatan, UU tentang Provinsi Jawa Barat, UU tentang Provinsi Jawa Tengah, UU tentang Provinsi Jawa Timur, UU tentang Provinsi Maluku, UU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan UU tentang Provinsi Bali. Kemudian juga UU tentang Landas Kontinen.

Selain pengesahan beberapa UU, DPR RI juga mengesahkan hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2022/2023 yang dilakukan Komisi III DPR RI. Mereka adalah Lucas Prakoso (Perdata), Imron Rosyadi (Agama), Lulik Tri Cahyaningrum (Tata Usaha Negara/TUN).

"Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada para Calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun 2022/2023 semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan amanah," ujar Puan usai DPR memutuskan menyetujui hasil uji kelayakan para Calon Hakim Agung.

Rapat Paripurna juga mengambil keputusan mengenai Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2024 yang dilaporkan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI serta penetapan keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri. Anggota Dewan pun mendapat laporan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Anggota DPR juga menyetujui Perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Rapat Paripurna kali ini.

Editor: Surya