Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Penindakan Tahun 2018-2022

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Bal Barang Impor Bekas Senilai Rp 17 Miliar di Batam
Oleh : Putra Gema
Senin | 03-04-2023 | 13:32 WIB
01234_bc-musnahkan-bmn-0202131.jpg Honda-Batam
Dirjen BC Askolani didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun memimpin proses pemusnahan barang impor bekas di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (3/4/2023). (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memimpin pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2018-2022, di PT Desa Air Cargo, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (3/4/2023).

Dirjen Askolani menjelaskan, BMN hasil penindakan tahun 2018-2022 tersebut sebanyak 5.853 koli dengan berat 122,06 ton, dan sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Pemusnahan barang bekas impor ini juga dihadiri Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Deputi Bidang UKM Hanung Harimba, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Kepala BC Batam Ambang Priyonggo, Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, Kajari Batam Herlina Setyorini, dan Dandim 0316/Batam Letkol Inf Galih Bramantyo.

"Barang bekas yang dimusnahkan yaitu pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas dengan total keseluruhan mencapai 5.853 koli dengan berat 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar," kata Askolani, Senin (3/4/2023).

Pemusnahan ini, kata Dirjen Askolani, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

"Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor," ujarnya.

Dirjen BC Askolani didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun memimpin proses pemusnahan barang impor bekas di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (3/4/2023). (Putra/BTD)

Askolani menambahkan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur. "Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang," ungkapnya.

Dijelaskannya, pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

"Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah," tegasnya.

Ia mengungkapkan, adapun modus yang dilakukan oleh penyelundupan balpres ini biasanya menggunakan jalur tidak resmi atau dibawa sebagai barang penumpang yang disembunyikan di tempat tententu.

"Untuk mengungkapkan itu semua, dibutuhkan kejelian untuk menemukan barang-barang ilegal tersebut. Alhamdulillah dengan langkah yang konsisten, kami bisa melakukan penegahan dilanjutkan dengan pemusnahan yang dilaksanakan saat ini," tutupnya.

Sementara Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Tabana Bangun menambahkan, dengan adanya pemusnahan ini, kesehatan masyarakat bisa terjaga dan terlindungi. "Efek negatifnya adalah kesehatan dan perekonomian. Upaya ini adalah semacam simbol tetapi juga merupakan bagian dari penegakan hukum memberikan rasa peradilan, perlindungan perekonomian dan perlindungan kesehatan," kata Irjen Pol Tabana.

Editor: Gokli