Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima Optimis Jadi Peserta Pemilu 2024
Oleh : Redaksi
Sabtu | 01-04-2023 | 19:04 WIB
Ketum-PRIMA-Agus-J2.jpg Honda-Batam
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - KPU RI menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi dan lanjut ke tahap verifikasi faktual. Merespons itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan pihaknya telah menyiapkan diri untuk verifikasi faktual.

"Ya kita kan sudah mempersiapkan diri lama, artinya kalau kemudian diverifikasi walaupun kemarin ada satu dua struktur yang rontok, kita sudah recovery lagi, mesin sudah kita panaskan dan memang kita sudah siap," kata Agus Jabo di kantor DPP Partai Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2023).

"Sudah siap melengkapi verifikasi faktual ini, nggak ada masalah, kita udah siap semuanya," sambungnya.

Agus mengaku optimis lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Dia menyebut Partai Prima telah menunggu lama untuk proses verifikasi faktual tersebut.

"Secara internal kita sudah siap, kita memang sudah menunggu lama proses verifikasi faktual ini, dan waktu yang diberikan KPU tanggal 1-4 kita sudah menyiapkan diri," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus Jabo optimis Partai Prima hanya melakukan satu kali tahapan verifikasi faktual. Dia berharap proses verifikasi faktual tersebut dapat berjalan lancar dan cepat.

"Kita berharap semuanya berjalan dengan lancar, proses verifikasi faktual ini selesai di tahap pertama, gak perlu perbaikan, harapan kita begitu. Dan mudah-mudahan di pertengahan bulan April ini Prima sudah mendapatkan nomor urut, sebagai peserta Pemilu nomor 25," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Saat ini, Partai Prima memasuki tahapan verifikasi faktual.

"Iya, jadi Partai Prima telah diputuskan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada detikcom, Sabtu (1/4/2023).

KPU awalnya menyatakan Partai Prima tidak sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Kemudian, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha